| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa HAMIDI sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah orang yang sama dengan HAMIDI HARIS sebagaimana tercantum dalam Paspor;
- Menyatakan bahwa HAMIDI sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah orang yang sama dengan HAMIDI BIN HARIS sebagaimana tercantum dalam Ijazah;
- Menyatakan bahwa HAMIDI, HAMIDI HARIS, dan HAMIDI BIN HARIS adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk atas nama HAMIDI, Paspor atas nama HAMIDI HARIS, dan Ijazah atas nama HAMIDI BIN HARIS merupakan dokumen yang berkaitan dengan satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menetapkan bahwa perbedaan pencantuman nama HAMIDI, HAMIDI HARIS, dan HAMIDI BIN HARIS dalam dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya perbedaan orang atau subjek hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon dapat menggunakan penetapan ini sebagai dasar untuk menjelaskan dan membuktikan kesamaan identitas Pemohon dalam setiap keperluan administratif dan/atau kepentingan hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|