Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. MOH. ROFIQI Bin TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1712/M.5.35/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ROFIQI Bin TAHIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Pradinata, SH.,MH., Nur Aini, SH., Moh. Hidayat, SH., Abd. malik, SH.MOH. ROFIQI Bin TAHIR
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR bersama-sama dengan saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM , saksi   Frendi Kristia Budi Bin Krisna Setia Budi (Alm) dan saksi Agus Wedi Bin Muhammad Joko Pikukuh (Alm)  ( para terdakwa tersendiri )  pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025, pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 SPBU 5469401 yang terletak di Desa. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang menyalahgunakan  pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak . bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah,melakukan Tindak Pidana dengan perantara alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan .  Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 

 

 

Bermula pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025, pukul 11.00 Wib terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR berada dirumahnya di Dusun Nangger RT/003 RW/001 Desa Pagar Batu Kec. Saronggi Kab. Sumenep  menelfon saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM  (terdakwa tersendiri ) yang merupakan operator SPBU 5469401 Jln. Trunojoyo Desa. Kolor Kec. Kota Sumenep untuk menanyakan  stok Solar di SPBU 5469401 masih ada, lalu dijawab oleh saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM menyatakan stok solar masih ada, lalu terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  akan membeli solar sebanyak kira kira 25 Jerigen.

 

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira : 14.00 Wib terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR datang  mengendarai mobil Pick Up dengan No.Pol. M 8225 VD dengan  membawa 40 Jerigen Kosong datang ke SPBU 5469401 yang terletak di Desa. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.Sesampainya di SPBU terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  langsung menemui saksi RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM , lalu terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR menurunkan 40 jerigen yang dibawa dibantu oleh saksi Frendi Kristia Budi Bin Krisna Setia Budi (Alm) dan saksi Agus Wedi Bin Muhammad Joko Pikukuh (Alm) yang masing-masing saksi tersebut sebagai Operator SPBU 5469401 , lalu saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM mengisi jerigen yang satu per satu  sebanyak 25 Jerigen diisi solar @ 30 liter  , 13 Jerigen @ 32 liter diisi pertalit dan 2 jerigen @ 34 liter  diisi pertamax, dan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)  tersebut dengan menggunakan input barkot mobil R4  milik saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM dan milik orang lain yang sebelumnya melakukan pendaftaran atau tidak menggunakan Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas/OPD terkait.

 

Setelah keseluruhan jerigen sudah terisi , lalu  terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR membayar uang pembelian kepada saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM  dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. BBM jenis Solar subsidi perliter Rp. 7000,-(tujuh ribu rupiah) dan saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM   mendapatkan uang tambahan perjerigen Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah),
  2. BBM jenis pretalit perliternya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM  mendapatkan uang tambahan perjerigen Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
  3. BBM jenis Pertamax perliternya Rp. 12.200,-(dua belas ribu dua ratus rupiah) dan tidak ada tambahan .     

 

               Padahal harga HET nasional BBM sebagai berikut :

  1. Bahwa BBM jenis solar subsidi perliter Harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah),
  2. Bahwa BBM jenis pertalit perliter Harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
  3. Bahwa BBM jenis pertamak perliter Harga Rp. 12.200,- (dua belas ribu dua ratus rupiah),

 

dan uangnya diterima oleh saksi RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM secara tunai  dan saksi RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM  mendapatkan fi dan upah tambahan dari terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  dengan total keseluruhan Rp. 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) .

 

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sedangkan untuk Solar non subsidi harga sekitar Rp. 13.900,- tergantung jenis produk.

 

Kemudian uang hasil upah atau fi dari terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  tersebut saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM   membagi 3 orang  sebagai berikut :

  1. saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM  mendapatkan Rp. 66.000,-(enam puluh enam ribu rupiah),
  2. saksi Agus Wedi Bin Muhammad Joko Pikukuh (Alm) mendapatkan Rp. 66.000,-(enam puluh enam ribu rupiah),
  3. saksi Frendi Kristia Budi Bin Krisna Setia Budi (Alm)  mendapatkan Rp. 66.000,-(enam puluh enam ribu rupiah)

 

Bahwa saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM  menaikkan jerigen tersebut ke atas pickup dibantu oleh para operator SPBU tersebut dan untuk saksi  EDI SUTRISNO BIN LASMONO (ALM)  mendapatkan Rp. 66.000,-(enam puluh enam ribu rupiah) dari saksi  RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM yang sebagai hasil total akhir penjualan  atau tidak mengetahui uang  tersebut dari fi dari pembelian  solar dari terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR 

 

           Kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira : 15.00 Wib terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  keluar dari SPBU 5469401  menuju kearah selatan tepatnya ke pelabuhan pagar batu untuk menurunkan BBM tersebut dan nantinya oleh terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  akan dijual kepada Muhammad Kec. Giligenting Kab. Sumenep , akan tetapi sesampainya di Desa. Tanah merah Kec. Saronggi Kab. Sumenep, lalu saksi Erfandi menyuruh temannya  menyalip pick up dengan No.Pol. M 8225 VD yang dikendarai oleh terdakwa MOH. ROFIQI BIN TAHIR  dan menyuruh untuk berhenti dan disuruh menuju ke Polsek Saronggi dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep.

 

  • Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

  • Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

 

  • Dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri

 

 

        Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-undang RI Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI  Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf b  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  .

Pihak Dipublikasikan Ya