Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. 1.MASHODI Bin ALWAN
2.HARIYANTO Bin KARIM (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.637/M.5.35/EOH.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHODI Bin ALWAN[Penahanan]
2HARIYANTO Bin KARIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa terdakwa I. MASHODI Bin ALWAN bersama dengan terdakwa II. HARIYANTO Bin KARIM, pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah milik saksi korban IBROHIM alamat Dsn. Berca Rt : 001 Rw : 010 Ds. Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  : 
•    Bahwa bermula terdakwa I. MASHODI menjemput terdakwa II. HARIYANTO di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I. MASHODI berboncengan dimana terdakwa I. MASHODI didepan sedangkan terdakwa II. HARIYANTO bonceng dibelakang, selanjutnya terdakwa I. MASHODI bersama dengan terdakwa II. HARIYANTO berangkat menuju rumah IIP yang terletak di Desa Jabaan Kec. Manding, Kab. Sumenep, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, pada saat terdakwa I. MASHODI bersama dengan terdakwa II. HARIYANTO pulang melewati Desa Mantajun Kec. Dasuk, Kab. Sumenep melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fiz R Nopol M 5036 WD Noka : MH34NS001RK021985 Nosin : 4NY003594 terparkir di teras rumah milik saksi korban IBROHIM menghadap ke arah utara, kemudian terdakwa II. HARIYANTO turun langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mendorongnya dimana kondisi sepeda motor tersebut sudah tidak ada rantai dan kunci kontak, sedangkan terdakwa I. MASHODI menunggu di pinggir jalan mengawasi situasi, lalu terdakwa II. HARIYANTO mengendarai sepeda motor hasil curian yang ditarik oleh terdakwa I. MASHODI dengan menggunakan tali rafia membawa menuju rumah MOH. HOLDIYANTO alamat Dsn. Jerot Porot, Ds. Batang-batang Daya, Kec. Batang-Batang, Kab. Sumenep, dengan maksud untuk dijual seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
•    Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi dimana terdakwa I. MASHODI mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II. HARIYANTO mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
•    Bahwa terdakwa I. MASHODI bersama dengan terdakwa II. HARIYANTO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fiz R Nopol M 5036 WD Noka : MH34NS001RK021985 Nosin : 4NY003594 tebeng depan berwarna hijau dan tebeng belakang berwarna putih, tanpa plat nomor, tanpa spion, velg depan berwarna biru dan velg belakang berwarna silver tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban IBROHIM, sehingga akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi korban IBROHIM mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah). 
     
-------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-4 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya