Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Smp Arief Gunadi, S.H. MOH. WARIS Bin MATLAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/716/M.5.35/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arief Gunadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. WARIS Bin MATLAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa  terdakwa MOH. WARIS Bin MATLAWI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di ruang tamu rumah milik Khomaidi Daftar Target Operasi (DTO) alamat Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Andika Chumaini, saksi Tik Yandi, dan saksi Reza Aulia Akbar semuanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Lenteng;
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa dihubungi oleh Khomaidi Daftar Target Operasi (DTO) melalui telepon seluler dimana Khomaidi menyuruh terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Hendra Daftar Target Operasi (DTO) dengan janji bahwa jika terdakwa membantu membelikan sabu tersebut, maka hutang Khomaidi kepada terdakwa akan segera dibayar;
  • Bahwa karena tergiur dengan janji pembayaran hutang tersebut, terdakwa menyetujui permintaan Khomaidi lalu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi SeaBank yang ditujukan ke akun DANA dengan nomor 085737361336 atas nama Dnid Rx Amixxxx Zahxx sebagai pembayaran atas sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.55 WIB, terdakwa mendatangi rumah Khomaidi Daftar Target Operasi (DTO) di Desa Poreh Kecamatan Lenteng dan sesampainya di ruang tamu, terdakwa bertemu dengan Hendra masuk dalam Daftar Target Operasi (DTO) (suruhan penjual) yang kemudian menyerahkan 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara meletakkannya di atas lencak bambu (tempat duduk) di hadapan terdakwa;
  • Bahwa sesaat setelah menerima dan melihat barang tersebut, terdakwa belum sempat menyerahkannya kepada Khomaidi karena tiba-tiba datang saksi Andika Chumaini bersama tim dari Polres Sumenep yang langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan PT. Pegadaian Cabang Sumenep dengan Nomor : 27/60978/II/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disumpulkan bahwa sejumlah 1 (Satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersihnya sebesar 0,14 gram
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang telah dilakukan penetapan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor 59/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 09 Februari 2026 berupa
  1. 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,14 gram
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA
  3. sobekan tissue warna putih
  4. 1 (satu) unit HP merk ITEL warna hitam dengan nomor WA (081918364428);
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 01588/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.,M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05137/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa  Terdakwa MOH. WARIS Bin MATLAWI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di ruang tamu rumah milik KHOMAIDI alamat Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili,   tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa MOH. WARIS Bin MATLAWI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Andika Chumaini, saksi Tik Yandi, dan saksi Reza Aulia Akbar semuanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Lenteng;
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian tiba di rumah Khomaidi Daftar Target Operasi (DTO), petugas mendapati terdakwa sedang duduk di ruang tamu dan di depannya terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA yang diletakkan di atas lencak (kursi) bambu;
  • Bahwa ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkus rokok tersebut, ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram yang dibalut dengan sobekan tissue putih;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan PT. Pegadaian Cabang Sumenep dengan Nomor : 27/60978/II/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disumpulkan bahwa sejumlah 1 (Satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersihnya sebesar 0,14 gram
  • Bahwa ditemukan barang bukti tersebut telah dilakukan penetapan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor 59/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 09 Februari 2026 berupa :
  1. 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,14 gram
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA
  3. sobekan tissue warna putih
  4. 1 (satu) unit HP merk ITEL warna hitam dengan nomor WA (081918364428);
  • Bahwa terdakwa menyadari bahwa barang disimpan dan kuasai tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu , namun terdakwa tetap memiliki dan menyimpannya tanpa ada izin sah dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 01588/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.,M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05137/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No.1 tahun 2023 Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya