| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Smp | MOHAMMAD FAJAR SATRIA | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Smp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Melalui Pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon (MOHAMMAD FAJAR SATRIA) yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ; 3. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/274/VII/RES.3.2/2025/Satreskrim, tanggal 22 Juli 2025, Tentang Penetapan Status Tersangka dari Kepolisian Resort Sumenep melalui Reskrim Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Sumenep (Termohon) dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon (MOHAMMAD FAJAR SATRIA) yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah. 4. Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliyar Rupiah) ; 6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ; 7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
