Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkerugian materiil atas sisa kewajibannya sebesar Rp19.450.000,00 (Sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)dan kerugian inmateril sebesar Rp84.500.000,00 (Delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
- Bahwa untuk menjamin gugatan ini, Penggugat memohon Pengadilan Negeri Sumenep meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sertifikat tanah No. 432 Tahun 2017 dengan atas nama Tergugat (Ahmad Ramdan).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan Negeri Sumenep terhadap sertifikat tanah No. 432 Tahun 2017 dengan atas nama Tergugat (Ahmad Ramdan).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet.
SUBSIDAIR :
Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono). |