Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Smp MOHAMMAD HESNI AHMAD RAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Smp
Tanggal Surat Sabtu, 08 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD HESNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPMOHAMMAD HESNI
Tergugat
NoNama
1AHMAD RAMDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.950.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkerugian materiil atas sisa kewajibannya sebesar Rp19.450.000,00 (Sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)dan kerugian inmateril sebesar Rp84.500.000,00 (Delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
  4. Bahwa untuk menjamin gugatan ini, Penggugat memohon Pengadilan Negeri Sumenep meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sertifikat tanah No. 432 Tahun 2017 dengan atas nama Tergugat (Ahmad Ramdan).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan Negeri Sumenep terhadap sertifikat tanah No. 432 Tahun 2017 dengan atas nama Tergugat (Ahmad Ramdan).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet.

 

SUBSIDAIR :

Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan  (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak