Dakwaan |
- Dakwaan :
--------------Bahwa terdakwa FAISAL DAENG PRATAMA Bin SOLIHEN, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di teras rumah milik saksi korban FAUZI alamat Dsn. Tambak Rt : 006 Rw : 002 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib pada saat TAUFIQURRAHMAN Als OPEK (berkas terpisah) berada dirumah terdakwa FAISAL, kemudian TAUFIQURRAHMAN Als OPEK meminta antar kepada terdakwa FAISAL, lalu TAUFIQURRAHMAN Als OPEK turun di pinggir jalan kemudian berjalan kaki dengan maksud mencari sepeda motor yang akan dicuri, sedangkan terdakwa FAISAL menunggu di pinggir jalan, kemudian TAUFIQURRAHMAN Als OPEK melihat satu unit sepeda motor merk Suzuki smash warna biru hitam Nopol DA 4682 S terparkir diteras rumah milik saksi korban FAUZI dan pagar rumah tersebut dalam keadaan terbuka sehingga TAUFIQURRAHMAN Als OPEK langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah berhasil TAUFIQURRAHMAN Als OPEK langsung membawa kerumah terdakwa FAISAL, setelah itu TAUFIQURRAHMAN Als OPEK mengajak terdakwa FAISAL untuk menaruh sepeda motor merk Suzuki smash warna biru hitam dirumah TAUFIQURRAHMAN Als OPEK alamat Dsn. Lengkong Dejeh Rt/001 Rw/005 Ds. Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFN1E10014130 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban FAUZI;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban FAUZI mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP. |