| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi dan Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di diteras rumah milik Terdakwa I yang beralamat di JL. Dr. Cipto Gg. VII Blok H-18, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi pada tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat diteras rumah miliknya alamat JL. Dr. Cipto Gg. VII Blok H-18, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep dan setelah dikembangkan kembali Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 21.45 WIB turut diamankan di dalam ruang tamu rumah miliknya alamat Jalan Belimbing Kel. Karangduak, Kec Kota Sumenep Kab Sumenep;
- Bahwa Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi dan Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno ditangkap sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan memiliki, mengusai dan menyimpan narkotika Gol. I jenis sabu yang ketika ditangkap Terdakwa I posisi sedang berdiri diteras rumah miliknya menghadap ke arah selatan sedangkan Terdakwa II posisi sedang berada didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa I posisi duduk bersila diatas lantai menghadap kearah timur;
- Bahwa peran terdakwa I adalah menjadi perantara beli narkotika dengan berat netto 0,25 gram (seperempat) atas suruhan Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan peran Terdakwa II adalah turut bersama-sama dengan Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram pada Kamis 08 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB kepada Sdr. Arik ;
- Bahwa Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan yang diperoleh para terdakwa dari hasil beli kepada Sdr. Arik pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 16.00 wib, tempat transaksi diruang tamu milik Sdr. Arik yang beralamat di Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) milik Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) milik Terdakwa I dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu)lagi milik Terdakwa II,-;
- Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram lalu sampai dirumah milik Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno kemudian sebagian isinya diambil lalu dijadikan menjadi sebanyak 2 (dua) poket kantong plastik klip dengan cara 1 (satu) kantong plastik yang berisi sabu lalu oleh Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi sebagian diambil dengan menggunakan alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik setelah itu dimasukkan ke plastik klip dan dijadikan sebanyak 2 (dua) poket sedangkan beratnya dikira-kira tujuan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip untuk diserahkan kepada Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan sedangkan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip dipegang oleh Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno dan rencana untuk dipakai bersama;
- Bahwa dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan sim card nomor 087855569194 dan barang bukti yang disita dari Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno berupa sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bening yang pada tutupnya/atasnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah kompor sabu terbuat dari botol kaca bening dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna ungu dengan nomor sim card 081944336942;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 250/60978/XII/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00581/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01962/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi dan Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di diteras rumah milik Terdakwa I yang beralamat di JL. Dr. Cipto Gg. VII Blok H-18, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi pada tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat diteras rumah miliknya alamat JL. Dr. Cipto Gg. VII Blok H-18, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep dan setelah dikembangkan kembali Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 21.45 WIB turut diamankan di dalam ruang tamu rumah miliknya alamat Jalan Belimbing Kel. Karangduak, Kec Kota Sumenep Kab Sumenep;
- Bahwa Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi dan Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno ditangkap sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan memiliki, mengusai dan menyimpan narkotika Gol. I jenis sabu yang ketika ditangkap Terdakwa I posisi sedang berdiri diteras rumah miliknya menghadap ke arah selatan sedangkan Terdakwa II posisi sedang berada didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa I posisi duduk bersila diatas lantai menghadap kearah timur;
- Bahwa peran terdakwa I adalah menjadi perantara beli narkotika dengan berat netto 0,25 gram (seperempat) atas suruhan Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan peran Terdakwa II adalah turut bersama-sama dengan Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram pada Kamis 08 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB kepada Sdr. Arik ;
- Bahwa Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan yang diperoleh para terdakwa dari hasil beli kepada Sdr. Arik pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 16.00 wib, tempat transaksi diruang tamu milik Sdr. Arik yang beralamat di Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) milik Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) milik Terdakwa I dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu)lagi milik Terdakwa II,-;
- Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram lalu sampai dirumah milik Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno kemudian sebagian isinya diambil lalu dijadikan menjadi sebanyak 2 (dua) poket kantong plastik klip dengan cara 1 (satu) kantong plastik yang berisi sabu lalu oleh Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi sebagian diambil dengan menggunakan alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik setelah itu dimasukkan ke plastik klip dan dijadikan sebanyak 2 (dua) poket sedangkan beratnya dikira-kira tujuan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip untuk diserahkan kepada Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan sedangkan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip dipegang oleh Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno dan rencana untuk dipakai bersama;
- Bahwa dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan sim card nomor 087855569194 dan barang bukti yang disita dari Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno berupa sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bening yang pada tutupnya/atasnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah kompor sabu terbuat dari botol kaca bening dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna ungu dengan nomor sim card 081944336942;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 250/60978/XII/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00581/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01962/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi dan Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di diteras rumah milik Terdakwa I yang beralamat di JL. Dr. Cipto Gg. VII Blok H-18, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi pada tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat diteras rumah miliknya alamat JL. Dr. Cipto Gg. VII Blok H-18, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep dan setelah dikembangkan kembali Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 21.45 WIB turut diamankan di dalam ruang tamu rumah miliknya alamat Jalan Belimbing Kel. Karangduak, Kec Kota Sumenep Kab Sumenep;
- Bahwa terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi dan Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno ditangkap sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan memiliki, mengusai dan menyimpan narkotika Gol. I jenis sabu yang ketika ditangkap Terdakwa I posisi sedang berdiri diteras rumah miliknya menghadap ke arah selatan sedangkan Terdakwa II posisi sedang berada didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa I posisi duduk bersila diatas lantai menghadap kearah timur;
- Bahwa peran terdakwa I adalah menjadi perantara beli narkotika dengan berat netto 0,25 gram (seperempat) atas suruhan Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan peran Terdakwa II adalah turut bersama-sama dengan Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram pada Kamis 08 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB kepada Sdr. Arik ;
- Bahwa Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan yang diperoleh para terdakwa dari hasil beli kepada Sdr. Arik pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 16.00 wib, tempat transaksi diruang tamu milik Sdr. Arik yang beralamat di Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) milik Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) milik Terdakwa I dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu)lagi milik Terdakwa II,-;
- Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram lalu sampai dirumah milik Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno kemudian sebagian isinya diambil lalu dijadikan menjadi sebanyak 2 (dua) poket kantong plastik klip dengan cara 1 (satu) kantong plastik yang berisi sabu lalu oleh Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi sebagian diambil dengan menggunakan alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik setelah itu dimasukkan ke plastik klip dan dijadikan sebanyak 2 (dua) poket sedangkan beratnya dikira-kira tujuan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip untuk diserahkan kepada Saksi Anton Supriady Bin Moh. Sofyan sedangkan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip dipegang oleh Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno dan rencana untuk dipakai bersama;
- Bahwa dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa I Ahmad Zainor Bin Misnawi berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan sim card nomor 087855569194 dan barang bukti yang disita dari Terdakwa II Firman Suseno Bin Hendri Suseno berupa sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bening yang pada tutupnya/atasnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam,1 (satu) buah kompor sabu terbuat dari botol kaca bening dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna ungu dengan nomor sim card 081944336942;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 250/60978/XII/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00581/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01962/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOTIKA dari UPTD LABKESDA SUMENEP No.812/0105/435.102.133/2026, Tanggal 09 Januari 2026, menyatakan AHMAD ZAINOR dengan hasil pemeriksaan Methamphetamine (Sabu-sabu) : Positif.
- Bahwa sesuai dengan SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOTIKA dari UPTD LABKESDA SUMENEP No.812/0107/435.102.133/2026, Tanggal 09 Januari 2026, menyatakan FIRMAN SUSENO dengan hasil pemeriksaan Methamphetamine (Sabu-sabu) : Positif.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP .------------------- |