Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. BASRI Bin AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 39/M.5.35/EOH.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Bin AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

  KESATU

 

     --------- Bahwa terdakwa BASRI Bin AMIR bersama-sama dengan DEWI KURNIAWATI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di area parkir sebelah selatan masjid Jamik Sumenep JL.Trunojoyo Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa meminjam sepeda motor Honda PCX No.Pol M 6532 TG milik saksi Alhimni Akbar Fasya dengan alasan akan membeli pampers untuk anaknya dan selanjutnya saksi Alhimni Akbar Fasya memberikan kunci remote terhadap sepeda motornya yaitu sepeda motor Honda PCX warna hitam, setelah membeli Pampres terdakwa memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Alhimni Akbar Fasya ;
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa yang berpura-pura berbicara dengan saksi Alhimni Akbar Fasya, selanjutnya istri terdakwa yang bernama DEWI KURNIAWATI mengatakan bahwa akan membeli pembalut dan susu anak yang selanjutnya saksi Alhimni Akbar Fasya kembali meminjamkan sepeda motornya, selanjutnya sepeda motor tersebut dinaiki oleh DEWI KURNIAWATI, tak lama kemudian DEWI KURNIAWATI menghubungi terdakwa mengatakan bahwa segera berangkat menyusul istrinya yakni DEWI KURNIAWATI ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa BASRI Bin AMIR tanpa sepengetahuan dari saksi Alhimni Akbar Fasya tersebut meninggalkan Masjid Jamik menyusul DEWI KURNIAWATI dan dalam perjalanan DEWI KURNIAWATI menghubungi terdakwa BASRI Bin AMIR langsung bertemu di Kab. Bangkalan yang mana DEWI KURNIAWATI menaiki sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa BASRI Bin AMIR menaiki mobil dan setelah tiba di Kab. Bangkalan selanjutnya terdakwa BASRI Bin AMIR bersama istrinya yakni DEWI KURNIAWATI bersama-sama menuju ke rumah HAFID yang berlokasi di Ds. Tragah Kec. Tragah Kab. Bangkalan, saat dirumah HAFID terdakwa BASRI Bin AMIR menawarkan sepeda motor tersebut dan juga mengatakan bahwa sepeda motor tersebut didapat dari membawa lari sepeda motor di daerah Kab. Sumenep. Lalu HAFID membawa sepeda motor tersebut lalu selang sejaman HAFID kembali datang lalu menyerahkan uang pembelian sepeda  motor tersebut sejumlah Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BASRI Bin AMIR bersama-sama dengan DEWI KURNIAWATI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengakibatkan saksi Alhimni Akbar Fasya mengalami kerugian sejumlah Rp.30.500.000.(tiga pulu juta lima ratus ribu rupiah).

----------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . -------------------------------------------------------------------------------------------------

 ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa BASRI Bin AMIR bersama-sama dengan DEWI KURNIAWATI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di area parkir sebelah selatan masjid Jamik Sumenep JL.Trunojoyo Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa meminjam sepeda motor Honda PCX No.Pol M 6532 TG milik saksi Alhimni Akbar Fasya dengan alasan akan membeli pampers untuk anaknya dan selanjutnya saksi Alhimni Akbar Fasya memberikan kunci remote terhadap sepeda motornya yaitu sepeda motor Honda PCX warna hitam, setelah membeli Pampres terdakwa memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Alhimni Akbar Fasya ;
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa yang berpura-pura berbicara dengan saksi Alhimni Akbar Fasya, selanjutnya istri terdakwa yang bernama DEWI KURNIAWATI mengatakan bahwa akan membeli pembalut dan susu anak yang selanjutnya saksi Alhimni Akbar Fasya kembali meminjamkan sepeda motornya, selanjutnya sepeda motor tersebut dinaiki oleh DEWI KURNIAWATI, tak lama kemudian DEWI KURNIAWATI menghubungi terdakwa mengatakan bahwa segera berangkat menyusul istrinya yakni DEWI KURNIAWATI ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa BASRI Bin AMIR tanpa sepengetahuan dari saksi Alhimni Akbar Fasya tersebut meninggalkan Masjid Jamik menyusul DEWI KURNIAWATI dan dalam perjalanan DEWI KURNIAWATI menghubungi terdakwa BASRI Bin AMIR langsung bertemu di Kab. Bangkalan yang mana DEWI KURNIAWATI menaiki sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa BASRI Bin AMIR menaiki mobil dan setelah tiba di Kab. Bangkalan selanjutnya terdakwa BASRI Bin AMIR bersama istrinya yakni DEWI KURNIAWATI bersama-sama menuju ke rumah HAFID yang berlokasi di Ds. Tragah Kec. Tragah Kab. Bangkalan, saat dirumah HAFID terdakwa BASRI Bin AMIR menawarkan sepeda motor tersebut dan juga mengatakan bahwa sepeda motor tersebut didapat dari membawa lari sepeda motor di daerah Kab. Sumenep. Lalu HAFID membawa sepeda motor tersebut lalu selang sejaman HAFID kembali datang lalu menyerahkan uang pembelian sepeda  motor tersebut sejumlah Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BASRI Bin AMIR bersama-sama dengan DEWI KURNIAWATI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengakibatkan saksi Alhimni Akbar Fasya mengalami kerugian sejumlah Rp.30.500.000.(tiga pulu juta lima ratus ribu rupiah).

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya