| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul: 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 didepan rumah yang tidak dikenalnya Desa Pagantenan Kec. Pagantenan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, membeli, menawarkan, menerima keuntungan ,menjual, mengangkut ,menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 saksi korban AKHMAD FAIZI berangkat dari rumah sekira pukul 20.00 Wib menuju ke rumah temannya yang bernama BAGAS SETIA PUTRA Alamat Desa Pangarangan Kec Kota Kab Sumenep, sesampainya di Jl HP Kusuma saksi korban AKHMAD FAIZI di pepet oleh 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta yang mana kedua orang tersebut menyuruh saksi korban AKHMAD FAIZI yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Trail No.Pol. M 3540 CP warna hitam tahun 2021 untuk berhenti, namun saksi korban AKHMAD FAIZI tidak mau behenti.
- Selanjutnya saksi korban AKHMAD FAIZI menuju rumah teman sesampainya di rumah saksi BAGAS SETIA PUTRA sudah menunggu teman yang lainnya yaitu RIFKY,EKI dan GALANG berselang 5 menit, saksi korban AKHMAD FAIZI bersama teman-Teman pergi kembali menuju ke Talangan pada saat itu saksi korban AKHMAD FAIZI berboncengan dengan saksi BAGAS SETIA PUTRA sedangkan RISKY mengendarai Sepeda Motor sendirian dan EKY berboncengan dengan GALANG. Sesampainya di Pinggir Jalan depan Bengkel Honda AHAS HERI Alamat Jl Trunojoyo Desa Gedungan Kec Batuan Kab Sumenep saksi korban AKHMAD FAIZI yang sedang mengendarai sepeda motor Honda tril tersebut dipepet oleh saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin dan Rizal (melarikan diri dan belum tertangkap) yang sedang mengendarai sepeda motor juga , karena di pepet saksi korban AKHMAD FAIZI berhenti, lalu saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin (terdakwa tersendiri) posisi didepan turun dan menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor saksi korban AKHMAD FAIZI dan saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin menyuruh saksi korban AKHMAD FAIZI agar turun dari sepeda motor, karena saksi korban AKHMAD FAIZI tidak mau turun, lalu saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin menarik kerah baju saksi korban AKHMAD FAIZI agar supaya turun dari sepeda motornya, lalu saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin tersebut mengatakan kalau yang bersangkutan adalah polisi dan agar sepeda motor tersebut di jemput di polsek dan selanjutnya saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin membawa sepeda motor saksi korban AKHMAD FAIZI tersebut.kemudian teman-teman mengejar saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin dan Rizal tersebut yang lari ke arah Kec Saronggi namun kedua pelaku sudah tidak bisa di kejar dan berhasil membawa sepeda motor milik saksi korban AKHMAD FAIZI.
- Kemudian saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin dan Rizal membawa kabur sepeda motor Honda Trail No.Pol. M 3540 CP warna hitam tahun 2021 tersebut milik saksi korban AKHMAD FAIZI, lalu saksi Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin menjualnya sepeda motor tersebut kepada Taufik (melarikan diri dan belum tertangkap) Desa Tebul Kec. Pagentenan Kab. Pamekasan seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL berada di rumahnya, di telpon ABD ROFIQ als TAUFIK (melarikan diri dan belum tertangkap) dan meminta agar menjualkan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA /T4G02T31LO MT (Trail) Nopol M3540 CP Warna Hitam Tahun 2021 tersebut yang diakui miliknya, lalu ABD ROFIQ als TAUFIK (DPO) mengirim Foto dan Video sepeda motor tersebut melalui WA dan ABD ROFIQ als TAUFIK mengatakan kalau mau nerima bersih uang sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan kalau laku terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL mengaplod/ mengeshare Foto sepeda motor tersebut melalui media Sosial FACE BOOK di “ JUAL BELI MOTOR SUMENEP ARIFINZ DUATIGA“ dengan menyertai Nomor Hand Phone milik terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL yaitu 0877177392949.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib saksi Osy Shafuan Mailidy selaku petugas dari Polri yang menghubungi terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL dan pura-pura berminat membeli sepeda motor tersebut , lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Osy Shafuan Mailidy menelpon kembali dan mengatakan kalau mau berangkat ke rumah terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL dan meminta untuk Sherlock lokasi, lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi Osy Shafuan Mailidy menelpon terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL dan mengatakan sudah datang ke lokasi didepan rumah yang tidak dikenalnya Desa Pagantenan Kec. Pagantenan Kab. Pamekasan, lalu menghampiri saksi Osy Shafuan Mailidy tersebut sambil menghubungi ABD ROFIQ als TAUFIK, lalu ABD ROFIQ als TAUFIK dengan membawa (Trail) Nopol M3540 CP Warna Hitam Tahun 2021 tersebut, lalu terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL bersama-sama dengan ABD ROFIQ als TAUFIK pada saat bertemu dengan saksi Osy Shafuan Mailidy tersebut, selanjutnya datang dari saksi Nurhuda dan rekan-rekannya selaku petugas Kepolisian dan mengamankan terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN KAMIL sedangkan ABD ROFIQ als TAUFIK berhasil melarikan diri.
- Akibat kejadian tersebut saksi korban AKHMAD FAIZI mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga pulh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sumenep kota.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------- |