Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. RESTU ANDREANSYAH Bin. SUKMA HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.656/M.5.35/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU ANDREANSYAH Bin. SUKMA HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu :

               Bahwa ia terdakwa RESTU ANDREANSYAH Bin SUKMA HADI, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di areal Taman Bunga sisi sebelah timur (depan Mol Pelayan Publik), jalan Dr. Sutomo termasuk Desa Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I,  perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

              Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, sekira 18.00 Wib, pada saat terdakwa perjalanan dari Kab. Sumenep menuju Kota Bangkalan lalu menghubungi melalui telphon WA (whast App) kepada sdr. ISOL dengan mengatakan “Saya sudah berangkat sampai di perjalanan... mau ambil 6 gram (maksudnya beli sabu)” lalu sdr. ISOL menjawab “Iya...kalau sudah dekat saya kabari lagi...” lalu terdakwa menjawab “Iya...” setelah itu Handphon dimatikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari, sekira pukul 00.15 wib, setelah terdakwa sampai ditempat lokasi dipinggir jalan termasuk Desa Tingginya Kec. Kamal Kab. Bangkalan lalu terdakwa menghubungi melalui telphon kembali kepada sdr. ISOL dengan mengatakan “saya sudah sampai di seperti biasanya dipinggir jalan” lalu sdr. ISOL menjawab “Iyaa... tunggu dulu disitu dipinggir jalan seperti biasanya” lalu terdakwa jawab “Iyaa...”, kemudian setelah terdakwa menunggu 10 menit, pada hari yang sama, sekira  pukul 00.20 wib, lalu sdr. ISOL datang sendirian dan langsung menghampiri terdakwa yang sebelumnya telah menunggu dipinggir jalan lalu terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dalam hal pembelian sabu, dengan posisi terdakwa sambil berdiri dipinggir jalan lalu terdakwa menyerahkan uang tunai dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi yang sama terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi sabu dari ISOL, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, langsung dibawa kembali pulang menuju ke rumah kost Kota Sumenep tersebut.

 

              Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 06.00 wib, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 1 (satu) gram dari ISOL dan setelah sampai rumah sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik berisi sabu lalu oleh terdakwa diambil dan ditimbang kembali untuk mengecek beratnya apa telah sesuai yang dibelinya tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, setelah terdakwa bangun tidur lalu sebanyak 1 poket/kantong plastik berat 6 (enam) gram diambil kemudian sebagian isinya dikeluarkan dan dipilah dengan cara isi sabunya diambil dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik kemudian oleh terdakwa dijadikan sebanyak 10 (sepuluh) poket/kantong plastik berisi sabu bervariatif sedangkan beratnya ditimbang sesuai kebutuhan orang pembeli tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa menjual sabu (sisa pembelian sebelumnya) sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik berat netto 0,05 gram kepada sdr. HENDRI ( DTO ), tempat transaksi dipinggir jalan dekat rumah kostnya dengan keuangan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Yang kedua menjual kembali terakhir kepada sdr. HENDRI yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 20.20 wib, sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik berat netto 0,09 gram, tempat transaksi di areal Taman Bunga sisi sebelah timur (depan Mol Pelayan Publik) termasuk jalan Dr. Sutomo termasuk Desa Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dengan keuangan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat terdakwa hendak melakukan transaksi menyerahkan sabu kepada sdr. HENDRI terlebih dahulu terjadi penangkapan oleh petugas setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh Petugas Reskoba dan dilakukan penggeledahan oleh petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijadikan dalam satu kedalam sebuah plastik yang disimpan didalam sebuah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik berisi sabu sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kanan hendak akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli kemudian Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A92 warna biru dengan sim card : 0877-5436-7050 disimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan selanjutnya oleh petugas terdakwa dibawa dan dilakukan pengembangan penggeledahan kembali di tempat rumah kost yang terletak di Desa Bangkal Kec. Kota Sumenep dan berhasil ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa sebuah hanger/gantungan baju warna hitam yang digantung dengan sebuah Tas kain bertuliskan Radja Cell berisi sebuah kotak plastik warna bening didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip sebelumnya digantung berada ditempat jemuran depan kamar kost selanjutnya semua barang bukti tersebut diatas ditunjukkan kembali kepada terdakwa dan terdakwa mengakui adalah miliknya lalu terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor Satrenarkoba untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

              Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 01590/NNF/2026, tanggal 2 Maret 2026, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 05140 - 05143/2026/NNF berupa 1         ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,505 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,248 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,094 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,047 gram, tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU  :

Kedua :

              Bahwa ia terdakwa RESTU ANDREANSYAH Bin SUKMA HADI, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di areal Taman Bunga sisi sebelah timur (depan Mol Pelayan Publik), jalan Dr. Sutomo termasuk Desa Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

              Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, sehingga saksi Harminto bersama anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnya melakukan penyelidikan tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terdakwa membawa narkotika jenis sabu sambil berjualan sosis telur bertempat di areal Taman Bunga sisi sebelah timur (depan Mol Pelayan Publik) termasuk jalan Dr. Sutomo Desa Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang berjualan sosis telur, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijadikan satu kedalam sebuah plastik yang disimpan didalam sebuah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik berisi sabu sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kanan dengan berat netto masing-masing 0,09 gram, 0,25 gram, 0,04 gram dan 2,58 gram (dengan berat total keseluruhan netto 2,96 gram), hendak akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli kemudian Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A92 warna biru dengan sim card : 0877-5436-7050 disimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya dilakukan pengembangan penggeledahan ditempat tinggal rumah kost yang ditempati oleh terdakwa berhasil didapatkan kembali barang bukti lainnya berupa sebuah hanger/gantungan baju warna hitam yang digantung dengan sebuah Tas kain bertuliskan Radja Cell berisi sebuah kotak plastik warna bening didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip sebelumnya digantung ditempat jemuran depan kamar kost kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

              Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 01590/NNF/2026, tanggal 2 Maret 2026, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 05140 - 05143/2026/NNF berupa 1         ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,505 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,248 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,094 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,047 gram, tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.

 

Pihak Dipublikasikan Ya