Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2024/PN Smp | HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. | FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1687/M.5.35/Enz.2/XI/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------------- Bahwa terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Bunut Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
1. 21730/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,600 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
SUBSIDAIR ------------- Bahwa terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Bunut Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 21730/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,600 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |