| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah murni Perdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melaporkan perkara perdata ke pidana dan meminta nominal yang tidak sesuai perjanjian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.00.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi di Polres Sumenep.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |