Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Smp 1.MOHAMMAD SHOLIHIN
2.SATRIO JOKO SADEWO
Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Kepolisian Sektor Kalianget Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2020/PN Smp
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD SHOLIHIN
2SATRIO JOKO SADEWO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Kepolisian Sektor Kalianget
Advokat
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

2.    Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;

 

3.        Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Sdr. Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo.

 

4.        Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar   Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari, terhitung sejak ditahan 17 Februari 2020, selama 18 hari,   kerugian itu dibayarkan untuk masing-masing tersangka Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo dan Kerugian Immateriil  sebesar masing-masing untuk Muhammad Sholihin  Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dan Untuk Satrio Joko Sadewo Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah)sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 218.000.000 ( dua ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

5.        Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di selama 2 (dua) hari berturut-turut ; di Media Radar Madura.

6.        Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya