Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Smp Junaedi MUHAMMAD MAHRUS RIYAN RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaedi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MOCH. GATI, S.H., C.TA., M.H.Junaedi
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD MAHRUS RIYAN RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat (Junaedi) dan Tergugat (Muhammad Mahrus Riyan Rahman);
  3. Menyatakan Penggugat adalah Peminjam Modal yang beriktikad baik (good faith borrower);
  4. Menyatakan bahwa pembayaran angsuran awal sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah sebagai pembayaran pelunasan sebagian modal;
  5. Menetapkan sisa kewajiban pinjaman modal Penggugat kepada Tergugat dihitung secara riil dari total modal bersih dikurangi angsuran Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menetapkan dan memberikan tenggang waktu (grace period) pelunasan sisa pinjaman modal kepada Penggugat selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  7. Memerintahkan Tergugat untuk menerima jaminan berupa SERTIFIKAT (Sertifikat Hak Milik tanah/bangunan) milik Penggugat sebagai jaminan pemenuhan kewajiban selama jangka waktu pelunasan 1 (satu) tahun tersebut, yang wajib dikembalikan utuh kepada Penggugat setelah sisa pinjaman dilunasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi skema pelunasan    serta penitipan jaminan sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan (verzet), banding, kasasi (uit voerbaar bij voerraad);
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak