Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Smp 1.MUHTAR
2.HIMMATUS SHALIHAH
3.NASHIHAH
4.MOH AFIFI
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) Cq. KANTOR CABANG SURABAYA KARIMUNJAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Sabtu, 19 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHTAR
2HIMMATUS SHALIHAH
3NASHIHAH
4MOH AFIFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFI'I,S.H.,M.H., CCDMUHTAR
2SYAFI'I,S.H.,M.H., CCDHIMMATUS SHALIHAH
3SYAFI'I,S.H.,M.H., CCDNASHIHAH
4SYAFI'I,S.H.,M.H., CCDMOH AFIFI
Tergugat
NoNama
1BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) Cq. KANTOR CABANG SURABAYA KARIMUNJAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Almarhumah RISKIYAH merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sejak tanggal 13 September 2022;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

4. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris Almarhumah RISKIYAH berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa:

a. Santunan                                                                     : Rp. 20.000.000,00;

b. Santunan berkala yang dibayar sekaligus        : Rp. 12.000.000,00;

c. Biaya pemakaman                                                   : Rp. 10.000.000,00;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total keseluruhan sebesar                                                      Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta Rupiah) yang terdiri dari:

  1. Santunan                                                                     : Rp. 20.000.000,00;
  2. Santunan berkala yang dibayar sekaligus        : Rp. 12.000.000,00;
  3. Biaya pemakaman                                                   : Rp. 10.000.000,00;

6. Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran manfaat JKM Almarhumah Riskiyah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;

7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran manfaat JKM Almarhumah Riskiyah kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar                              Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan manfaat JKM dibayarkan secara nyata dan penuh kepada Para Penggugat;

8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);

9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya     (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak