| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat (FAJAR BAHARI) di Kepolisian Sektor Guluk-Guluk :
Adalah merupakan Besaran Nominal yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat (FAJAR BAHARI) terhadap Tergugat berkaitan dengan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat (FAJAR BAHARI) di Kepolisian Sektor Guluk-Guluk sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
- Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat (FAJAR BAHARI) melakukan tagihan dibesaran nominal sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat (FAJAR BAHARI) dan akhirnya besaran nominal tersebut menjadi besaran nominal sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat (FAJAR BAHARI) di Kepolisian Sektor Guluk-Guluk tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat pada Besaran Nominal Sengketa, yang nyata-nyata adalah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat (FAJAR BAHARI) maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |