Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Smp ROYHAN AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah tahun kelahiran Pemohon dari Pemohon ROYHAN AKBAR Lahir di Sumenep tanggal 30 Agustus 2006 menjadi Pemohon ROYHAN AKBAR Lahir di Sumenep tanggal 30 Agustus 2008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep untuk mencatat kedalam register yang bersangkutan tentang perubahan tahun kelahiran tersebut sebagaimana yang tertulis dan terbaca pada ijazah milik Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak