Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2026/PN Smp Putri Binti Lamri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putri Binti Lamri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuliatul fitriyah, S.H.I.Putri Binti Lamri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perubahan nama orang tua Pemohon dari yang semula LAMRI dan MISNAYA menjadi tidak ada nama orang tua (Anak yang tidak diketahui asal-usulnya/orang tua kandungnya) , atau kalimat lain yang sesuai dengan ketentuan hukum kependudukan ;
  3. Menetapkan perubahan nama orang tua Pemohon yang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6401-LT-24042014-0054, Kartu Keluarga, dan Ijazah dari nama oarng tua Pemohon semula LAMRI dan MISNAYA menjadi tidak ada nama orang tua (Anak yang tidak diketahui asal-usulnya/orang tua kandungnya) , atau kalimat lain yang sesuai dengan ketentuan hukum kependudukan ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama tersebut kepada dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep , selanjutnya untuk dicatat pada Register yang diperlukan untuk itu ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak