Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ASROJI BIN Alm MARUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1638/M.5.35/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASROJI BIN Alm MARUJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira Jam : 02.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 rumah saksi korban ANTON KURNIAWAN Jl. KH. Mansyur No. 36 Kab. Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan melawan hukum , dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang  yang adanya  disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Membongkar , merusak , secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI di jemput oleh SULAIMAN (melarikan diri dan belum tertangkap ) berangkat dari rumah alamat Dsn Takottah Desa Barunggagah Kec Tambelengan Kab. Sampang  dan  berboncengan bersama-sama dengan SULAIMAN menuju Kab Sumenep,

 

Sesampainya di kab. Sumenep terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI keliling mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI menemukan salah satu rumah yaitu rumah saksi korban ANTON KURNIAWAN Jl. KH. Mansyur No. 36 Kab. Sumenep yang  pekarangan rumahnya ada satu sepeda motor honda beat No.Pol. M3391 YF tahun 2024 warna hitam terparkir di terasnya sedangkan Sulaiman menunggu diluar pekarangan ,sehingga terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI memasuki pekarangan teras rumah tersebut untuk mengambil dan berhasil sepeda motor honda beat tersebut dengan menggunakan kunci T. tanpa seijin dari saksi korban ANTON KURNIAWAN dan setelah berhasil terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI merusak kunci sepeda motor Honda Beat tersebut dengan posisi Mesin  Menyala , lalu  terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI berusaha kabur dengan membawa sepeda motor honda beat tersebut ke arah barat kota sedangkan SULAIMAN melalui jalur yang berbeda, lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI sampai sebelah barat Puskesmas Pandian , saksi korban ANTON KURNIAWAN menyerempet  terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI, kemudian  polisi menyusul berdatangan dan terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI  di amankan polisi ke Polsek Sumenep kota.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ANTON KURNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah )

 

             Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (l) huruf e , f  dan g Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya