Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Smp HATIMA 1.H. Asnari
2.Sumarni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HATIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN FAHMI, S.HHATIMA
Tergugat
NoNama
1H. Asnari
2Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA, S.E., S.H., M.H., C.NISP, C.NICPH. Asnari
2H. ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA, S.E., S.H., M.H., C.NISP, C.NICPSumarni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Hibah Nomor 39/AHB/12.15.21/2017 yang dibuat oleh H. Asnari:
Akta Hibah Nomor:39/AHB/12.15.21/2017
Tanggal/Bln/Thn    :08 Maret 2017
3.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah objek sengketa:
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
5.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng (solidair) berupa:    Materiil sebagai berikut:
 a)Pengahasilan objek sengketa pertahun sebesar Rp. 5.000.000 × 3 Tahun = Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah).
 b)Biaya Lawyer Fee sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
 c)Biaya Operasionla sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
 d)Success Fee sebesar 47.000.000.-(empat puluh tujuh juta rupiah)
Total kerugian immateril keseluruhan Rp. 97.000.000.-(Sembilan puluh tujuh juta rupiah)
Immaterial sebagai berikut:
Bahwa akibat dari perbuatan-perbuatan para Tergugat tersebut, nyata telah menimbulkan berupa terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari serta terganggunya ketenangan dan kenyamanan hidup Penggugat dengan demikian sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian Penggugat tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara sekaligus dan seketika sejak putusan diucapkan;
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvorrbaar bij voraad) meski Para Tergugat mengajukan Upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
9.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak