Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Smp Syamsul Muarif Warro Hardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsul Muarif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyono, S.H, M.M, M.H.Syamsul Muarif
Tergugat
NoNama
1Warro Hardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;

2. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berdasarkan :

SHM Nomor 205;

Surat Ukur Nomor 1893/1999 tanggal 08 Juni 1999;

Luas 2.740 m?2;;

Terletak di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep;

yang merupakan objek dalam Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 November 2023;

3. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Sumenep untuk melaksanakan sita jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan, menghibahkan, menukar, menjaminkan, membebani Hak Tanggungan, atau melakukan perbuatan hukum lainnya yang dapat mengakibatkan beralihnya atau terbebaninya objek tanah tersebut kepada pihak lain selama perkara ini diperiksa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Menyatakan sita jaminan tersebut tetap sah dan berharga sepanjang diperkenankan oleh hukum sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan harga jual beli objek tanah yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat adalah sebesar Rp. 548.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah);
  4. Menyatakan Penggugat telah membayar uang muka kepada Tergugat sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah);
  5. Menyatakan sisa pembayaran yang menjadi kewajiban Penggugat berdasarkan perjanjian adalah sebesar Rp. 438.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
  6. Menyatakan Penggugat berhak menyelesaikan pembayaran sisa harga jual beli sebesar Rp. 438.000.000,- berdasarkan harga dan ketentuan yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 November 2023;
  7. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 November 2023;
  8. Menyatakan Tergugat tidak berhak secara sepihak menaikkan harga jual beli objek tanah dari harga yang telah disepakati sebesar Rp. 548.000.000,-;
  9. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 438.000.000,- sebagai pelunasan sisa harga jual beli, tanpa menaikkan harga dan/atau menambahkan persyaratan baru yang tidak terdapat dalam perjanjian;
  10. Menghukum Tergugat setelah menerima pembayaran tersebut untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses jual beli objek tanah serta hadir dan/atau menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan isi perjanjian;
  11. Menghukum Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan, menghibahkan, menukar, menjaminkan, membebani Hak Tanggungan, atau melakukan perbuatan hukum lainnya yang bertentangan dengan pelaksanaan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 November 2023;
  12. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah tersebut sah dan berharga sepanjang menurut hukum dapat dipertahankan;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat yang terbukti timbul akibat tidak dilaksanakannya perjanjian, termasuk kerugian ekonomis yang berkaitan dengan penjualan emas 23 karat sebanyak 100 gram yang dilakukan Penggugat untuk menyediakan dana pelaksanaan perjanjian, yang besarnya ditentukan berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terbukti di persidangan;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dipandang adil dan patut;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan berpendapat bahwa pelaksanaan jual beli sebagaimana petitum primair tidak dapat dilaksanakan, Penggugat memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 November 2023;
  2. Menyatakan hubungan perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat berakhir/dibatalkan karena wanprestasi Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima dari Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas uang Rp. 110.000.000,- tersebut, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan uang tersebut dibayar lunas, atau sejumlah lain yang dipandang adil dan patut oleh Majelis Hakim;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Penggugat yang terbukti timbul sehubungan dengan pelepasan/penjualan emas 23 karat sebanyak 100 gram untuk menyediakan dana pelaksanaan perjanjian, dengan besaran berdasarkan bukti dan fakta yang terbukti di persidangan;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau sejumlah lain yang dipandang adil dan patut oleh Majelis Hakim;
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak