| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Smp | H. RAYAN HARIYANTO | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep 2.RB. MOH. FARID ZAHID, SH.., MM., MKn, 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN 4.RB. AHMAD EFFENDI 5.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat III yang akan melaksanakan eksekusi atas dasar lelang dan permintaan mengosongkan Obyek Lelang (Obyek Sengketa) terhadap Penggugat sebagaimana yang terurai dalam register pelaksanaan eksekusi No. 2/Pdt.Eks HT/ 2025/PN.Smp. di Pengadilan Negeri Sumenep yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Tergugat IV) atas Obyek Sengketa terhadap diri Penggugat sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat atas nama: RAYAN HARIYANTO adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat atas nama: RAYAN HARIYANTO, sebagaimana dari Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024, yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi atas dasar pelaksanaan lelang sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III keterkaitannya dengan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana yang terurai dalam register pelaksanaan eksekusi No. 2/Pdt.Eks HT/ 2025/PN.Smp. di Pengadilan Negeri Sumenep yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Tergugat IV) atas Obyek Sengketa terhadap diri Penggugat sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat atas nama: RAYAN HARIYANTO adalah TIDAK SAH menurut hukum dan Batal Demi Hukum; 4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat atas nama: RAYAN HARIYANTO, sebagaimana Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III kepada Tergugat IV adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; 5. Menyatakan bahwa Tergugat IV adalah Pemenang Lelang yang tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum atas kaitannya dengan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat atas nama: RAYAN HARIYANTO, sebagaimana Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024 ; 6. Menghukum Tergugat IV untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi atas dasar lelang dan permintaan mengosongkan Obyek Lelang (Obyek Sengketa) terhadap Penggugat sebagaimana yang terurai dalam register pelaksanaan eksekusi No. 2/Pdt.Eks HT/ 2025/PN.Smp. di Pengadilan Negeri Sumenep yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Tergugat IV) atas Obyek Sengketa terhadap diri Penggugat sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat atas nama: RAYAN HARIYANTO, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut : - Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah yang menjadi Obyek Sengketa tersebut sebesar: Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). - Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat III dan Tergugat IV, yang menimbulkan keresahan kepada kehidupan terhadap diri Penggugat sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir dan dicukupkan dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
