Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. NOVIL Bin QOSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.562/M.5.35/Eoh.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIL Bin QOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa NOVIL Bin QOSIM, pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Pebruari   tahun 2025, bertempat di dalam warung milik MARIA AROVA yang terletak di Jl. Lingkar Barat Desa. Babbalan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi Maria Arova,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa keluar dari rumahnya sekira pukul 21.00 wib sendirian dan sesampainya di jalan lingkar barat Desa Babbbalan Kecamatan Batuan terdakwa berhenti di dekat warung milik saksi Maria Arova yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan tertutup rapat dan terdakwa memperehatikan sutuasi sekitar warung juga sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu barang dari warung milik saksi Maria Arova kemudian terdakwa mendekati pintu warung yang dalam keadaan terkunci gembok lalu terdakwa untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak atau mencongkel dengan menggunakan sendok makan yang terdakwa ambil dari meja warung tersebut namun upaya tersebut tidak berhasil karena sendok makan bengkok / tidak kuat  sehingga terdakwa mengambil centong kuah dan mencongkel gembok tersebut dengan menggunakan centong kuah dan terdakwa berhasil membuka gembok tersebut kemudian terdakwa masuk melalui pintu samping warung dan masuk ke dalam warung selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi Maria Arova terdakwa mengambil 1 ( buah ) tabung elpiji ukuran 3 kg dan membawanya keluar sesampainya di luar terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal yang bernama saksi Fendi dan bertanya “ sedang apa kamu di situ “ di jawab oleh terdakwa “ saya di suruh pemiliknya “ namun saksi Fendi tidak percaya dan mengamankan terdakwa kemudian saksi Fendi menelepon saksi Maria Arofa dan selanjutnya saksi Maria Arova datang ke warung, kemudian terdakwa dan barang bukti di serahkan ke Pihak yang berwajib untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatan terdakwa saksi Maria Arova mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh rupiah )

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya