| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.Sus/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | JOKO SAKSONO Bin. MOH HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1317/M.5.35/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa ia terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN berada dirumah alamat Desa Karangbudi Kec. Gapura Kab Sumenep sedang mengirim pesan via WA (whats App) kepada sdr. HANAFI yang isinya bahwa “akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang transfer terlebih dahulu”. Selanjutnya terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN langsung datang ke tempat ANAS TRANSFER (konter jasa transfer) yang berada di Desa Paberasan untuk mengirim uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada HANAFI dan setelah terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN mengirim bukti transfer tersebut, lalu HANAFI mengirim gambar terkait foto lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan, lalu terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN langsung berangkat menuju Kec. Sokobanah Kab. Sampang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan sekira pukul 19.00 Wib. Sesampai dilokasi sesuai foto yang dikirim oleh HANAFI, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN turun dari sepeda motor dan menemukan dan bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berada dibawah gardu (sesuai foto dan arahan dari HANAFI) yang didalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan langsung pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN sebagian dipergunakan/konsumsi sedangkan sisanya disimpan dirumah dan sekitar pukul 18.00 wib mengirim pesan via WA (Whats App) kepada IIM yang isinya terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN mengajak untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, dan IIM mengiyakan ajakan tersebut, sehingga terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN berjanjian akan menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kost yang berada di Jalan Trunojoyo Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan sebelum berangkat ke tempat kost, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN membagi sisa sabu menjadi 2 (dua) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan langsung berangkat menuju tempat kost di Jalan Trunojoyo, padahal terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ada ijin dari Pihak Pemerintah. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN bertemu dengan sdri. IIM didalam kamar kost yang terletak di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN sempat menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdri. IIM, namun pada saat itu sdri. IIM mengatakan kepada terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN bahwa akan mengambil alat terlebih dahulu, sedangkan terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN menunggu didalam kamar kost tersebut, namun tidak lama kemudian datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 2 (dua) poket/kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1 kantong plastic berisi 0,07 gram dan 1 kantong plastic berisi 0,05 gram dengan berat keseluruhan 0,12 gram yang disimpan saku celana bagian depan sebelah kanan. Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (l) Undang- undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana
Atau Kedua Bahwa ia terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN berada dirumah alamat Desa Karangbudi Kec. Gapura Kab Sumenep sedang mengirim pesan via WA (whats App) kepada sdr. HANAFI yang isinya bahwa “akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang transfer terlebih dahulu”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN sebagian dipergunakan/konsumsi sedangkan sisanya disimpan dirumah dan sekitar pukul 18.00 wib mengirim pesan via WA (Whats App) kepada IIM yang isinya terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN mengajak untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, dan IIM mengiyakan ajakan tersebut, sehingga terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN berjanjian akan menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kost yang berada di Jalan Trunojoyo Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan sebelum berangkat ke tempat kost, terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN membagi sisa sabu menjadi 2 (dua) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan langsung berangkat menuju tempat kost di Jalan Trunojoyo, padahal terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari Pihak Pemerintah. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.45 wib terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN bertemu dengan sdri. IIM didalam kamar kost yang terletak di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN sempat menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdri. IIM, namun pada saat itu sdri. IIM mengatakan kepada terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN bahwa akan mengambil alat terlebih dahulu, sedangkan terdakwa JOKO SAKSONO Bin MOH HASAN menunggu didalam kamar kost tersebut, namun tidak lama kemudian datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 2 (dua) poket/kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1 kantong plastic berisi 0,07 gram dan 1 kantong plastic berisi 0,05 gram dengan berat keseluruhan 0,12 gram yang disimpan saku celana bagian depan sebelah kanan. Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya 1. Bahwa dari Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminallistik No.LAB. 03331/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Handi Hadi Purwanto, ST ,dkk selaku Pemeriksa dari Labfor Polda Jawa Timur atas nama tersangka : Munihwi Bin Sanemmo,dkk dengan hasil kesimpulan :
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (l) huruf a Undang- undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor:1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
