Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan Tindakan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil berupa sisa hutang atau pinjaman modal usaha Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.331.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) termasuk kerugian dari keuntungan bagi hasil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika paling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika paling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini berupa tiga lapak toko beserta isinya milik Tergugat yang terletak di Pasar Anom Kabupaten Sumenep diantaranya dua (2) lapak toko terletak di blok CT nomor 11 dan 14 serta satu (1) lapak toko terletak di Kran 11 atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat;
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila tergugat jika lalai menjalankan isi putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan baik dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini;
SUBSIDER
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |