| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa HASAN BUSRI Bin DORAHMAN pada hari Jumat 28 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir pantai masuk Dusun Somor Lamat Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam tahun 2018 Noka MH3SG3190JK311573 dan Nosin G3E4E1098779 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi YUSUP SALEMAN berdasarkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor O-01912661 dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa HASAN BUSRI Bin DORAHMAN dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diawali ketika saksi YUSUP SALEMAN selaku pemilik sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam tahun 2018 memarkirkan sepeda motornya di pinggir pantai Dusun Sumur Lamat Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep menghadap kearah timur dimana kunci sepeda motor tidak dicabut oleh saksi dan masih tergantung di sepeda motor;
- Bahwa kemudian masih pada hari yang sama terdakwa HASAN BUSRI Bin DORAHMAN yang sebelumnya telah meminjam 1 (satu) helm merk GM warna putih kombinasi hitam dan biru milik saksi MARSAT yang hendak berjalanjalan juga pergi ke lokasi yang sama dengan tempat saksi YUSUP SALEMAN memarkirkan sepeda motornya dimana terdakwa mengendarai sepeda motor milik terdakwa untuk sampai ke lokasi tersebut;
- Bahwa tergiur dengan uang hasil penjualan apabila berhasil mengambil sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam milik saksi YUSUP SALEMAN dan ditambah dengan keadaan bahwa kunci sepeda motor masih tergantung di lubang kunci sepeda motor kemudian membuat terdakwa yang masih memakai helm milik saksi MARSAT lalu mengambil sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN dengan cara menaiki sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian mengendarainya dimana terdakwa hendak membawa sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN ke rumah terdakwa;
- Bahwa naas bagi terdakwa niatnya tersebut diketahui oleh saksi YUSUP SALEMAN yang kemudian berlari mengejar terdakwa sambil meneriaki terdakwa maling dimana akibat teriakan tersebut membuat warga masyarakat mengejar terdakwa hingga kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN ke tegalan (bendungan) yang terletak di Ds Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep dimana di tegalan (bendungan) tersebut terdakwa bersembunyi dari kejaran masyarakat dan setelah kurang lebih bersembunyi selama 3 (tiga) jam di tegalan tersebut kemudian terdakwa pergi menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah terdakwa;
- Bahwa saat meninggalkan sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN, terdakwa tanpa sengaja telah meninggalkan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A Nomor Imei 1 868198054857126 dan Imei 2 868198054857134 dan 1 (satu) helm merk GM warna putih kombinasi hitam dan biru di sekitar sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN hingga kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol M 5117 XE warna hitam milik saksi YUSUP SALEMAN adalah tanpa izin dari saksi YUSUP SALEMAN;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam milik saksi YUSUP SALEMAN menyebabkan saksi YUSUP SALEMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa HASAN BUSRI BIN DORAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------- |