| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa HERMAN Bin FAHRIS, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah kost Jasmin 2 yang beralamat di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep terhadap Tersangka HERMAN Bin FAHRIS yang saat itu berada di dalam kamar kost bersama JUBRI dan SAMSUL ARIFIN; kemudian dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil dengan berat netto keseluruhan 6,47 gram yang berada di atas kasur kamar kost, serta narkotika jenis pil Inex sebanyak 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 31 (tiga puluh satu) butir dengan berat netto 11,62 gram yang ditemukan di dalam sebuah tas warna coklat yang digantung di tembok kamar kost, selain itu juga ditemukan 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang, 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna hitam dan warna hijau bersilikon, serta uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui oleh Tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Bahwa Tersangka HERMAN Bin FAHRIS memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama AMZI sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 6,50 gram seharga Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, dengan sistem ranjau yang diletakkan di pinggir jalan raya Desa Tamberu, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Sampang, di mana sebelumnya Tersangka menerima informasi lokasi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Tersangka mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor, mengambil barang tersebut, lalu menyimpannya; sedangkan narkotika jenis pil Inex diperoleh Tersangka dengan cara membeli dari seseorang bernama DAHLAN sebanyak 1 (satu) poket berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil Inex seharga Rp8.320.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, juga dengan sistem ranjau. Bahwa pembayaran atas pembelian narkotika tersebut dilakukan oleh Tersangka melalui transfer Brilink, yaitu untuk sabu-sabu sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada AMZI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB, dan untuk pil Inex sebesar Rp8.320.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada DAHLAN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB; selanjutnya Tersangka mengambil masing-masing barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan tanpa diketahui oleh orang lain. Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dan pil Inex tersebut, Tersangka HERMAN Bin FAHRIS menyimpannya dan memilikinya dengan maksud untuk menjual kembali kepada orang lain guna memperoleh keuntungan, namun belum sempat terlaksana karena terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh petugas; selain itu Tersangka juga pernah memberikan secara cuma-cuma 1 (satu) butir pil Inex kepada JUBRI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 03031/NNF/2026, tanggal 30 April 2026, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 10149 - 10153/2026/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,015 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,033 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,518 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,505 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,501 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan 20 ( dua puluh ) butir tablet warna hijau biru dengan berat netto 7,805 gram dinyatakan mengandung MDMA dan Kaffein serta 11 ( sebelas ) butir tablet warna ungu dengan berat netto 4,011 gram di nyatakan mengandung MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa HERMAN Bin FAHRIS, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah kost Jasmin 2 yang beralamat di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Hariyadi menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Saksi hariyadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya, kemudian menerima informasi bahwa Terdakwa posisi di dalam kamar rumah kost jasmin 2 alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, maka Saksi Hariyadi bersama angota Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah di lakukan penggeledahan terdakwa di dapatkan menyimpan dan memiliki sebanyak 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat netto 2,98 gram, 1,97 gram, 0,52 gram, 0,50 gram, 0,50 gram (dengan total berat netto 6,47 gram ), 2 (dua) unit HP diantaranya : 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau bersilikon dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diketemukan diatas kasur kamar kost, dan diketemukan sebuah tas warna coklat yang di gantung di tembok dalam kamar kost di dalamnya terdapat sebanyak 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis pil Inex masing-masing diantaranya: 5 (lima) butir pil Inex berat netto 1,92 gram, 5 (lima) butir pil Inex berat netto 1,92 gram, 5 (lima) butir pil Inex berat netto 1,92 gram, 5 (lima) butir pil Inex berat netto 1,92 gram, 5 (lima) butir pil Inex berat netto 1,80 gram, 3 (tiga) butir pil Inex berat netto 1,07 gram, 3 (tiga) butir pil Inex berat netto 1,07 gram (dengan total sebanyak 31 butir pil jenis inex berat netto 11,62 gram), dan juga mengamankan sdr. SAMSUL ARIFIN dan JUBRI setelah dilakukan penggeledahan badan di ketemukan barang narkotika jenis sabu dan jenis pil inex di saku celana panjang sebelah kanan yang JUBRI pakai, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik Terdakwalalu Terdakwadan JUBRI, SAMSUL ARIFIN serta barang buktinya dibawa Ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 03031/NNF/2026, tanggal 30 April 2026, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 10149 - 10153/2026/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,015 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,033 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,518 gram, 1 ( satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,505 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,501 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan 20 ( dua puluh ) butir tablet warna hijau biru dengan berat netto 7,805 gram dinyatakan mengandung MDMA dan Kaffein serta 11 ( sebelas ) butir tablet warna ungu dengan berat netto 4,011 gram di nyatakan mengandung MDMA terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.---------------------- |