| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | IMAM SYAFIE Bin SAMIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1626/M.5.35/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO antara pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul : 23.30 Wib s/d pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 atau setidak-tidaknya antara bulan April 2026 s/d bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 dirumah tepatnya dikamar milik saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH Dusun Tegal Rt.2 Rw.7 Desa Lembung Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan melawan hukum , dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki ole yang berhak, dengan cara memanjat, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ,. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mempunyai kebutuhan akan tetapi tidak mempunyai uang sehingga terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mempunyai niat atau rencana untuk mencuri dirumah saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH Dusun Tegal Rt.2 Rw.7 Desa Lembung Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul : 23.30 Wib sewaktu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO berada dirumah orangtua melihat situasi dan kondisi dirumah saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH sedang sepi sehingga terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO masuk kedalam kamar dengan cara mengangkat sedikit sambil menarik keluar daun jendela kamar depan bagian kiri menggunakan kedua tangan, lalu menggoyang-goyangkan sampai kunci grendel pengait jendela bergeser keluar karena besi pengait grendel tersebut hanya mengunci sedikit pada lubang kusen kayu jendela, setelah daun jendela dapat dibuka, lalu mengangkat keatas dan terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO masuk kedalam kamar serta menutupnya kembali dan setelah berada didalam kamar , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO membuka pintu lemari meja rias bagian kiri/ selatan yang kebetulan anak kunci melekat pada induk kuncinya, setelah itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO , tanpa seijin saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH mengambil sebuah dompet warna krem dan setelah membukanya terdapat beberapa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengambil sebagiannya yaitu sebanyak 14 (empat belas) lembar atau sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dan menaruh kembali dompet tersebut pada tempatnya dan membawa keluar melalui jalan semula/ jendela menuju kerumahnya dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul : 23.30 Wib terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO melakukan pencurian lagi dengan masuk kekamar rumah milik korban FAWAIDATUR RAHMAH , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO membuka pintu lemari meja rias bagian kanan yang kebetulan anak kunci melekat pada induk kuncinya akan tetapi terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO tidak menemukan uang atau barang yang dapat diambil, lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO membuka pintu lemari meja rias bagian tengah yang tidak dikunci atau tidak ada penguncinya, setelah itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO tanpa seijin saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH, mengambil sebuah dompet warna coklat dan setelah membukanya terdapat 1 (satu) buah perhiasan cincin emas dan sebuah dompet kecil warna merah, , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengambil 1 (satu) buah perhiasan cincin emas tersebut yang berada didalam dompet warna coklat dan menaruh kembali dompet tersebut pada tempatnya, lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO memegang 1 (satu) buah perhiasan cincin emas tersebut dengan tangan kanan dan membawa keluar melalui jalan semula/ jendela. Kemudian terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO menjualnya 1 buah cincin emas seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul : 01.00 Wib (dini hari) terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO melakukan pencurian lagi dikamar rumah milik korban FAWAIDATUR RAHMAH yaitu masuk kedalam kamar dengan cara yang sama dan setelah berada didalam kamar , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO membuka pintu lemari meja rias bagian tengah yang tidak dikunci atau tidak ada penguncinya, setelah itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengambil sebuah dompet warna coklat dan setelah membukanya terdapat sebuah dompet kecil warna merah, kemudian terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengambil sebuah dompet kecil warna merah muda tersebut dan setelah dibuka terdapat 2 (dua) buah perhiasan cincin emas beserta 1 (satu) lembar nota pembelian emas warna kuning, kemudian ) terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengambil 2 (dua) buah perhiasan cincin emas yang berada didalam dompet kecil warna merah muda tersebut dan menaruh kembali dompet kecil tersebut kedalam dompet warna coklat serta menaruh kembali pada tempatnya
Bahwa hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul : 11.00 Wib, terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO didatangi oleh bibinya bernama YATUN (ibunya korban FAWAIDATUR RAHMAH) bersama-sama saksi MUFIDH menanyakan tentang hilangnya perhiasan cincin emas milik korban FAWAIDATUR RAHMAH sehingga pada saat itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengaku terus terang telah melakukan pencurian uang dan perhiasan cincin emas di dalam lemari meja rias yang berada didalam kamar milik saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH tersebut sebanyak 3 (tiga) kali . Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.550.000 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ). Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e,f Jo.Pasal126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
