Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. 1.ARIF EFENDI Bin MUHAMMAD SALEH
2.MOH. SUKRIYANTO Bin SALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1056/M.5.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF EFENDI Bin MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
2MOH. SUKRIYANTO Bin SALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia terdakwa  pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang tanpa ijin  menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam persudahaan perjuadian ,terlepas ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesepatan tersebut . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Sekira pukul 22.00 saksi MOH. HASAN bersama –sama dengan saksi MIANTO selaku anggota Polsek Saronggi lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Kec. Saronggi Kab. Sumenep,lalu saksi MOH. HASAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel. lalu saksi MOH. HASAN bersama-sama saksi MIANTO anggota polsek saronggi lainnya melakukan pengecekan

Selanjutnya sampai didepan toko tersebut, ternyata terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI  kedapatan telah membeli  perjudian jenis togel kepada terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH atau sedangkan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI  berperan sebagai pembeli / penombok angka judi togel tersebut membeli angka judi togel dengan rincian :

Kategori BB campuran :

  • 21475 = Rp. 6.500,-
  • 10876 = Rp. 6.500,-

 

Kategori 3 angka :

  • 721 = Rp. 1.000,-
  • 782 = Rp. 1.000,-
  • 078 = Rp. 1.000,-

 

Kategori 2 angka :

  • 21 = Rp. 1.000,-
  • 82 = Rp. 1.000,-
  • 78 = Rp. 1.000,-
  • 20 = Rp. 1.000,-

 

Sehingga total sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut  terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH dan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI  tidak ada ijin dari Pemerintah.

Bahwa terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH memasang taruhan angka judi togel melalui situs PEDETOGEL di internet dengan mengikuti pengeluaran dari negara Hongkong. Apabila angka judi togel yang dibeli sama dengan angka yang keluar, pemain / penombok memperoleh uang berkali-kali lipat .

Bahwa Uang yang didapat apabila angka yang dibeli / dipasang sama dengan angka yang keluar, rinciannya adalah sebagai berikut :

  • Apabila angka yang dibeli sebanyak 2 angka, maka dalam setiap pembelian Rp. 100.- (seratus rupiah) pembeli / penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dan berlaku kelipatannya.
  •  Apabila angka yang dibeli sebanyak 3 angka, maka dalam setiap pembelian Rp. 100.- (seratus rupiah) pembeli / penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan berlaku kelipatannya.
  • Apabila angka yang dibeli sebanyak 4 angka, maka dalam setiap pembelian Rp. 100.- (seratus rupiah) pembeli / penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan berlaku kelipatannya.

Akhirnya para terdakwa tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep

--- Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa  pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin, turut serta melakukan tindak pidana  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Sekira pukul 22.00 saksi MOH. HASAN bersama –sama dengan saksi MIANTO selaku anggota Polsek Saronggi lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Kec. Saronggi Kab. Sumenep,lalu saksi MOH. HASAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel. lalu saksi MOH. HASAN bersama-sama saksi MIANTO anggota polsek saronggi lainnya melakukan pengecekan.

Selanjutnya sampai didepan toko tersebut, ternyata terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI  kedapatan telah membeli  perjudian jenis togel kepada terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH atau sedangkan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI  berperan sebagai pembeli / penombok angka judi togel tersebut membeli angka judi togel dengan rincian :

Kategori BB campuran :

  • 21475 = Rp. 6.500,-
  • 10876 = Rp. 6.500,-

 

Kategori 3 angka :

  • 721 = Rp. 1.000,-
  • 782 = Rp. 1.000,-
  • 078 = Rp. 1.000,-

 

Kategori 2 angka :

  • 21 = Rp. 1.000,-
  • 82 = Rp. 1.000,-
  • 78 = Rp. 1.000,-
  • 20 = Rp. 1.000,-

 

Sehingga total sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

 

Bahwa dalam permainan judi togel tersebut  terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH dan  terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI  tidak ada ijin dari Pemerintah.

Bahwa terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH memasang taruhan angka judi togel melalui situs PEDETOGEL di internet dengan mengikuti pengeluaran dari negara Hongkong . Apabila angka judi togel yang dibeli sama dengan angka yang keluar, pemain / penombok memperoleh uang berkali-kali lipat .

Bahwa Uang yang didapat apabila angka yang dibeli / dipasang sama dengan angka yang keluar, rinciannya adalah sebagai berikut :

  • Apabila angka yang dibeli sebanyak 2 angka, maka dalam setiap pembelian Rp. 100.- (seratus rupiah) pembeli / penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dan berlaku kelipatannya.
  •  Apabila angka yang dibeli sebanyak 3 angka, maka dalam setiap pembelian Rp. 100.- (seratus rupiah) pembeli / penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan berlaku kelipatannya.
  • Apabila angka yang dibeli sebanyak 4 angka, maka dalam setiap pembelian Rp. 100.- (seratus rupiah) pembeli / penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan berlaku kelipatannya.

Akhirnya para terdakwa tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep

---- Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya