| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Paru Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman'kreditnva (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.524.389.- (SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 75.991.979.- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 16.532.410.- ( ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp (.......), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/krcdit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang scadil-odilnya (ex oequo ct
bono). |