Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MOH. WAHYUDI Bin PARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/475/M.5.35/Eku.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. WAHYUDI Bin PARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa MOH.WAHYUDI Bin PARI bersama-sama ALI MOH.RADIT, JUFRI ANDRIADI, AGUS SYAIRI, MOH.NAFIS, (keempatnya masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan AgustusTahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kampung Dusun Gelisan Desa Lebeng Timur Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Jika kekerasan yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketika saksi MUSTOFA bersama MOH. FADAL berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor berboncengan untuk menonton adu layangan di Dusun Gelisan, Ds. Lebeng Timur, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep;
    • Bahwa kemudian setelah sampai ditempat adu layangan saksi MUSTOFA menonton adu layangan bersama MOH. FADAL dan selanjutnya sekira jam 17.30 WIB setelah selesai menonton adu layangan saks Mustofa bersama MOH. FADAL pulang dimana saat itu saks Mustofa dibonceng oleh MOH. FADAL namun di perjalanan MOH. FADAL dipanggil oleh lawan adu layangan yang bernama MIMIP dari jauh sehingga MOH. FADAL berhenti dan saat itu MIMIP mengatakan kalau mengadu layangan dengan sportif sehingga MOH. FADAL dan MIMIP terjadi cekcok mulut dari kejauhan dan tibatiba dari arah utara ADIT bersama JUFRI, terdakwa MOH.WAHYUDI, AGUS, NAFIS dari arah barat berlari mendekat dengan wajah marah menghampiri MOH. FADAL sehingga saat itu saks Mustofa langsung turun dari sepeda motor berusaha untuk menghalangi ADIT dan JUFRI namun JUFRI menyiku dada saks Mustofa sambil mendorong saksi korban dan ADIT saat itu langsung memukul wajah sebelah kanan saksi korban berkalikali dan ADIT kembali mencekik  leher saksi korban, kemudian AGUS dari arah belakang langsung memukul leher bagian belakang korban hingga korban langsung sempoyongan dan saat itu juga terdakwa MOH.WAHYUDI dan NAFIS dari arah depan ikut memukul mengenai kepala korban dan salah satu rekannya melerai sehingga korban bersama MOH. FADAL langsung pulang;
    • Bahwa kemudian setelah sampai dirumah pelipis kanan korban robek kemudian korban langsung menuju Puskesmas untuk berobat dan setelah diobati oleh pihak medis saya langsung pulang.
    • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Mustofa mengalami Lukaluka, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum, nomor : 04/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dari Puskesmas Pasongsongan dengan kesimpulan pada bagian Kepala tepatnya pada alis kanan tampak 3 simpul jaitan dengan panjang 2 cm, pada mata kanan tampak memar warna merah keunguan dengan ukuran 2, 5 x 4, 5 cm , pada leher kanan tampak Luka lecet dengan ukuran 6 cm x 0,3 cm besar kemungkinan bersentuhan dengan benda tumpul.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa MOH.WAHYUDI Bin PARI bersama-sama ALI MOH.RADIT, JUFRI ANDRIADI, AGUS SYAIRI, MOH.NAFIS, (keempatnya masih dalam Daftar Pencarian Orang)  dengan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan AgustusTahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kampung Dusun Gelisan Desa Lebeng Timur Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketika saksi MUSTOFA bersama MOH. FADAL berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor berboncengan untuk menonton adu layangan di Dusun Gelisan, Ds. Lebeng Timur, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep ;
    • Bahwa kemudian setelah sampai ditempat adu layangan saksi MUSTOFA menonton adu layangan bersama MOH. FADAL dan selanjutnya sekira jam 17.30 WIB setelah selesai menonton adu layangan saks Mustofa bersama MOH. FADAL pulang dimana saat itu saks Mustofa dibonceng oleh MOH. FADAL namun di perjalanan MOH. FADAL dipanggil oleh lawan adu layangan yang bernama MIMIP dari jauh sehingga MOH. FADAL berhenti dan saat itu MIMIP mengatakan kalau mengadu layangan dengan sportif sehingga MOH. FADAL dan MIMIP terjadi cekcok mulut dari kejauhan dan tiba-tiba dari arah utara ADIT bersama JUFRI, terdakwa MOH.WAHYUDI, AGUS, NAFIS dari arah barat berlari mendekat dengan wajah marah menghampiri MOH. FADAL sehingga saat itu saks Mustofa langsung turun dari sepeda motor berusaha untuk menghalangi ADIT dan JUFRI namun JUFRI menyiku dada saks Mustofa sambil mendorong saksi korban dan ADIT saat itu langsung memukul wajah sebelah kanan saksi korban berkalikali dan ADIT kembali mencekik  leher saksi korban, kemudian AGUS dari arah belakang langsung memukul leher bagian belakang korban hingga korban langsung sempoyongan dan saat itu juga terdakwa MOH.WAHYUDI dan NAFIS dari arah depan ikut memukul mengenai kepala korban dan salah satu rekannya melerai sehingga korban bersama MOH. FADAL langsung pulang ;
    • Bahwa kemudian setelah sampai dirumah pelipis kanan korban robek kemudian korban langsung menuju Puskesmas untuk berobat dan setelah diobati oleh pihak medis saya langsung pulang.
    • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Mustofa mengalami Lukaluka, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum, nomor : 04/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dari Puskesmas Pasongsongan dengan kesimpulan pada bagian Kepala tepatnya pada alis kanan tampak 3 simpul jaitan dengan panjang 2 cm, pada mata kanan tampak memar warna merah keunguan dengan ukuran 2, 5 x 4, 5 cm , pada leher kanan tampak Luka lecet dengan ukuran 6 cm x 0,3 cm besar kemungkinan bersentuhan dengan benda tumpul.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya