Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. 1.MISKAWAN Bin AKMIN
2.JUSUF Bin ESSIN
3.TOTOK Bin ABSUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.202/M.5.35/Eku.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISKAWAN Bin AKMIN[Penahanan]
2JUSUF Bin ESSIN[Penahanan]
3TOTOK Bin ABSUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------Bahwa Terdakwa I Miskawan Bin Akmin Dkk dan Terdakwa II Jusuf Bin Essin dan Terdakwa III Totok Bin Absun, pada waktu pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah milik Muhammad Bin Sinawar alamat Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Berawal dari perjudian yang tejadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2025, di depan rumah milik MUHAMMAD Bin SINAWAR yang beralamat di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, perjudian dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara yakni awalnya para pemain berempat duduk melingkar kemudian ditunjuk salah satu pemain yang bertugas mengocok kartu domino, selanjutnya kartu domino dibagikan kepada para pemain dengan masing – masing pemain mendapatkan bagian kartu sejumlah 3 kartu lalu pemain yang membagikan kartu tersebut jumlah uang taruhan misal Rp. 1.000,- Rp.2.000,- dan Rp. 4.000. Selanjutnya para pemain menjumlah dari 2 kartu tersebut berjumlah 9 (bulat merah yang dikartu dijumlah) sehingga menyisakan 3 kartu. Jika ada pemain yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menyerahkan uang taruhan ditengah, sedangkan jika pemain tidak ada yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menutup kartu dan tidak ikut bertaruh. Selanjutnya terhadap pemain yang kartunya berjumlah 9 tadi. Maka kembali mendapatkan 1 kartu lagi selanjutnya 1 kartu tersebut dijumlahkan pada sisa kartu sebelumnya lalu tiap tiap pemain mengeluarkan kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya besar maka dialah yang jadi pemenangnya sehingga mengambil uang taruhan yang ditengah. Dan untuk selanjutnya terhadap yang mengocok dan membagi kartu domino tersebut sehingga permainan kembali dimulai;
  • Bahwa alat yang digunakan adalah kartu domino dan uang sebagai taruhannya dan maksimal taruhan ialah Rp.4.000,- dan minimal Rp. 1.000;
  • Bahwa Para Terdakwa menerangkan dalam perjudian remi tersebut pemenang akan mengambil uang yang dikumpulkan ditengah;
  • Perjudian tersebut berlangsung 10 (sepuluh) kali putaran;
  • Bahwa modal yang Terdakwa I Miskawan Bin Akmin pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Terdakwa II Jusuf Bin Essin mengaku bahwa modal yang Terdakwa pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Tedakwa III Totok Bin Absun mengaku bahwa modal yang Terdakwa pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan perjudian kartu remi tersebut Para Terdakwa adalah untuk mendapat keuntungan dan untuk mengisi waktu kosong saja, dan keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa sendiri seperti rokok.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa I Miskawan Bin Akmin Dkk dan Terdakwa II Jusuf Bin Essin dan Terdakwa III Totok Bin Absun, pada waktu pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah milik Muhammad Bin Sinawar alamat Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal dari perjudian yang tejadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2025, di depan rumah milik MUHAMMAD Bin SINAWAR yang beralamat di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, perjudian dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara yakni awalnya para pemain berempat duduk melingkar kemudian ditunjuk salah satu pemain yang bertugas mengocok kartu domino, selanjutnya kartu domino dibagikan kepada para pemain dengan masing – masing pemain mendapatkan bagian kartu sejumlah 3 kartu lalu pemain yang membagikan kartu tersebut jumlah uang taruhan misal Rp. 1.000,- Rp.2.000,- dan Rp. 4.000. Selanjutnya para pemain menjumlah dari 2 kartu tersebut berjumlah 9 (bulat merah yang dikartu dijumlah) sehingga menyisakan 3 kartu. Jika ada pemain yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menyerahkan uang taruhan ditengah, sedangkan jika pemain tidak ada yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menutup kartu dan tidak ikut bertaruh. Selanjutnya terhadap pemain yang kartunya berjumlah 9 tadi. Maka kembali mendapatkan 1 kartu lagi selanjutnya 1 kartu tersebut dijumlahkan pada sisa kartu sebelumnya lalu tiap tiap pemain mengeluarkan kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya besar maka dialah yang jadi pemenangnya sehingga mengambil uang taruhan yang ditengah. Dan untuk selanjutnya terhadap yang mengocok dan membagi kartu domino tersebut sehingga permainan kembali dimulai;
  • Bahwa alat yang digunakan adalah kartu domino dan uang sebagai taruhannya dan maksimal taruhan ialah Rp.4.000,- dan minimal Rp. 1.000;
  • Bahwa Para Terdakwa menerangkan dalam perjudian remi tersebut pemenang akan mengambil uang yang dikumpulkan ditengah;
  • Perjudian tersebut berlangsung 10 (sepuluh) kali putaran;
  • Bahwa modal yang Terdakwa I Miskawan Bin Akmin pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Terdakwa II Jusuf Bin Essin mengaku bahwa modal yang Terdakwa pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Tedakwa III Totok Bin Absun mengaku bahwa modal yang Terdakwa pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan perjudian kartu remi tersebut Para Terdakwa adalah untuk mendapat keuntungan dan untuk mengisi waktu kosong saja, dan keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa sendiri seperti rokok.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  bis Ayat (1) ke 2 KUHP ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya