Dakwaan |
- Dakwaan :
-------Bahwa Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin, pada waktu pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir sawah sekitar perumahan Suko masuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat barang yang diambil atau untuk sampai ketempat barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin berangkat dari Sampang naik transportasi bus turun di simpang tiga kota Sumenep sekira pukul 01.00 Wib dini hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025. Setelah itu Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin berjalan keliling hingga kemudian beristirahat di sebuah gubuk selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin berjalan dan tepat disekitaran sawah yang terletak di Desa Pabian Kota Sumenep, Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin melihat satu unit sepeda motor terparkir dan tidak ada orang serta situasi sepi, lalu Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin mendekati satu unit sepeda motor tersebut dan melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib Saksi I Alek Junaidi pergi ke sawah miliknya untuk membersihkan rumput yang berada di sekitar perumahan Suko masuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, saat itu Saksi I Alek Junaidi pergi ke sawah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol M 2616 YD yang selanjutnya memarkir sepeda motor tersebut di pinggir sawah. Kemudian Saksi I Alek Junaidi berjalan menuju sawah yang berjarak sekira 100 meter. Beberapa saat kemudian yaitu sekira 30 menit kemudian Saksi I Alek Junaidi hendak pulang, namun saat menuju ke tempat memarkir sepeda motor ternyata sepeda motor sudah tidak ada/hilang, mengetahui hal tersebut saksi I Alek Junaidi langsung mencari disekitar lokasi namun saat itu tidak menemukan, atas kejadian tersebut selanjutnya Saksi I Alek Junaidi memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Pabian (Saksi II Dzulfikar Ali Mustakim) yang selanjutnya Saksi I Alek Junaidi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep;
- Kemudian Saksi I Alek Junaidi dan memberitahukan kepada Saksi II Dzulfikar Ali Mustakim jika beberapa saat sebelumnya sepeda motor miliknya telah hilang saat dirinya sedang pergi ke sawah dan memarkir sepeda motor miliknya di pinggir sawah yang terletak di sekitar perumahan Suko masuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Mendapat informasi tersebut selanjutnya Saksi II Dzulfikar Ali Mustakim membantu mencari disekitar perumahan tersebut namun tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut selanjutnya Saksi I Alek Junaidi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep;
- Barang yang hilang yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, Nomor Polisi M 2616 YD, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1JM9137PK453305 dan nomor mesin JM91E3448664. Sepeda motor yang hilang dalam kejadian tersebut adalah milik Saksi I Alek Junaidi. Sebelum hilang Saksi I Alek Junaidi memarkir sepeda motor tersebut di pinggir sawah sekitar perumahan Suko masuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep menghadap ke arah utara dengan kondisi terkunci setir dan pengaman kunci ditutup;
- Kejadian pencurian tersebut terjadi di pinggir sawah sekitar perumahan Suko masuk Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib. posisi sepeda motor saat Terdakwa NURUDDIN mencurinya yaitu menghadap ke utara dalam keadaan terkunci setir;
- Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin melakukan pencurian tersebut dengan cara awalnya membuka tutup pengaman kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin menyalakan kontak (on/off) secara paksa dengan menggunakan kunci palsu / kunci “Y”, setelah sepeda motor dalam posisi on selanjutnya Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin langsung membawa sepeda motor tersebut pergi tanpa izin dari pemiliknya;
- Sebelumnya tidak ada orang lain yang meminta ijin untuk mengambil 1 unit sepeda motor tersebut serta Saksi I Alek Junaidi juga tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil 1 unit sepeda motor milik Saksi I Alek Junaidi tersebut;
- Terdakwa NURUDDIN melakukan pencurian khususnya di Wilayah Kabupaten Sumenep sebanyak 2 kali diantaranya :
- Pencurian satu unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam 2024;
- Pencurian satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam nopol M 2616 YD, sesuai dalam perkara ini.
- Selain melakukan pencurian di Kabupaten Sumenep Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin juga melakukan pencurian 4 unit sepeda motor di Kabupaten Bangkalan, 2 unit sepeda motor di Kabupatren Sampang dan 2 unit sepeda motor di Kabupaten Pamekasan;
- Maksud dan tujuan Terdakwa Nuruddin Bin Mukhlisin melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan dari menjual sepeda motor hasil curiannya.
- Atas kejadian tersebut Saksi I Alek Junaidi mengalami taksir kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUH Pidana ------------------------------------------- |