| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman beserta bagi hasilnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.700.00,00 (EMPAT PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH), selambat – lambatnya 10 hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman dan bagi hasilnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut diginakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumenep berkenan mengabulkannya.
|