Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Smp AHMAD TSABIT HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas'odi, S.H.,M.HAHMAD
Tergugat
NoNama
1TSABIT HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah murni Perdata.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melaporkan perkara perdata ke pidana dan meminta nominal yang tidak sesuai perjanjian.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.00.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi di Polres Sumenep.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak