| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan BESARAN NOMINAL SENGKETA yang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/239/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep :
Adalah merupakan Besaran Nominal Kabur dan Melawan Hukum, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melakukan tagihan dibesaran nominal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat dan akhirnya besaran nominal tersebut menjadi besaran nominal sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/239/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat pada BESARAN NOMINAL SENGKETA, yang nyata-nyata adalah kabur belaka dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakui bahwa Penggugat sebenarnya tidak memiliki ikatan tanggungan dan pinjaman uang dalam bentuk apapun serta titipan uang dalam bentuk apapun dari Tergugat kepada Penggugat berkaitan dengan BESARAN NOMINAL SENGKETA tersebut, sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/239/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025, yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep, dan dalam hal ini kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berkaitan dengan BESARAN NOMINAL SENGKETA tersebut sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/239/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |