Petitum Permohonan |
Berdasarkan dalil - dalil yang telah kami kemukakan di atas, maka kami memohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Sumenep agar berkenan memeriksa dan memutus permohonan
Pra Peradilan Hawiya Binti Saliye dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pemohon ( Hawiye Binti
Saliye ) pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/275/XI/2024/ Satreskrim tertanggal 22
November 2024 yang di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan surat penetapan tersangka yang berdasar pada surat ketetapan nomor
S-Tap/02/VIII/2023 /Polsek tertanggal pada 21 Agustus 2023 sah dan mengikat.
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/227/XI/ 2023/Satreskrim
tertanggal 02 November 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka pada Surat Ketetapan Nomor
S.Tap/275/XI/2024/ Satreskrim tertanggal 22 November 2024 melanggar prinsip ne
bis in idem sesuai Pasal 76 KUHP.
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut status tersangka terhadap Pemohon
yang di dasarkan pada Surat penetapan tersangka pada surat ketetapan
S.Tap/275/XI/2024/ Satreskrim tertanggal 22 November 2024.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yang di dasarkan
pada Surat penetapan tersangka pada surat ketetapan S.Tap/275/XI/2024/
Satreskrim tertanggal 22 November 2024 tersebut.
- Menghukum Termohon untuk memulihkan nama baik dan kedudukan hukum
Pemohon .
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat
permohonan ini.
|