Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H HERI SUCIPTO Bin. M. SAID DJUNAIDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/273/M.5.35/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUCIPTO Bin. M. SAID DJUNAIDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HHERI SUCIPTO Bin. M. SAID DJUNAIDY
Anak Korban
Dakwaan

.

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah warga yang masuk wilayah Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada saat Terdakwa Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy diamankan oleh petugas satreskoba saat sedang sendirian dengan posisi berdiri menghadap kearah utara berada didepan rumah salah satu warga yang masih termasuk Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan bukti berupa sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,10 gram yang diselipkan di bagian merk celana dalam yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Redmi dengan nomor sim card : 087857037414 diamankan saat dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan, dan sebuah seperangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat dari botol bekas kemasan minuman yang pada tutupnya/atasnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan serta lengkap dengan kaca pipetnya dan korek api gas warna merah yang ditemukan didalam ruang kamar rumah miliknya tersebut;
  • Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr. Gilang alamat Desa Marengan Daya Kec. Kota Sumenep pada hari Rabu, 17 Desember 2025, sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di depan pintu kamar tempat kost Sdr. Gilang alamat Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep;
  • Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara berkomunikasi melalui telepon WA kepada Sdr. Gilang yag selanjutnya langsung berangkat ke tempat kost Sdr. Gilang yang beralamat di Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kec. Kota Sumenep sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan Sdr. Gilang didepan pintu kamar kost, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) miliknya sendiri menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Sdr. Gilang juga menggunakan tangan kanan. Kemudian sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik berisi sabu diserahkan oleh Sdr. Gilang menggunakan tangan kanan kepada terdakwa sambil berkata “berat setengah gram lebih itu” lalu oleh Terdakwa diterima kembali menggunakan tangan kanan dan selanjutnya terdakwa langsung pamit pulang kerumah;
  • Terdakwa membeli atau ada urusan narkotika jenis sabu-sabu dengan Sdr.Gilang sebanyak + 4 (empat) kali. Sedangkan terdakwa mulai mengguakan narkotika jenis sabu pada pertengahan bulan Agustus tahun 2014, namun sempat lama berhenti kemudian terjerumus kembali pada awal bulan November 2025;
  • Terdakwa mengaku sudah mengenal lama Sdr.Gilang karena Terdakwa sudah sering membeli sabu namun terdakwa tidak mempunyai hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Sdr.Gilang;
  • Alasan Terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu yaitu pikiran tenang, badan terasa segar dan tidak mudah mengantuk;
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 11890/NNF/2025 dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 002/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 250/60978/XII/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersihnya sebesar 0,10 gram;
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari UPTD Labkesda Kab.Sumenep Nomor : 812/0936/435.102.133/2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 10.13 WIB dengan hasil dapat disimpulkan yang diperiksa tersebut TERINDIKASI mengonsumsi narkotika Metamphetamine (sabu-sabu).

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------

 

----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah warga yang masuk wilayah Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bermula pada saat Terdakwa Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy diamankan oleh petugas satreskoba saat sedang sendirian dengan posisi berdiri menghadap kearah utara berada didepan rumah salah satu warga yang masih termasuk Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan bukti berupa sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,10 gram yang diselipkan di bagian merk celana dalam yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Redmi dengan nomor sim card : 087857037414 diamankan saat dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan, dan sebuah seperangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat dari botol bekas kemasan minuman yang pada tutupnya/atasnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan serta lengkap dengan kaca pipetnya dan korek api gas warna merah yang ditemukan didalam ruang kamar rumah miliknya tersebut;
  • Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr. Gilang alamat Desa Marengan Daya Kec. Kota Sumenep pada hari Rabu, 17 Desember 2025, sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di depan pintu kamar tempat kost Sdr. Gilang alamat Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep;
  • Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara berkomunikasi melalui telepon WA kepada Sdr. Gilang yag selanjutnya langsung berangkat ke tempat kost Sdr. Gilang yang beralamat di Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kec. Kota Sumenep sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan Sdr. Gilang didepan pintu kamar kost, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) miliknya sendiri menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Sdr. Gilang juga menggunakan tangan kanan. Kemudian sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik berisi sabu diserahkan oleh Sdr. Gilang menggunakan tangan kanan kepada terdakwa sambil berkata “berat setengah gram lebih itu” lalu oleh Terdakwa diterima kembali menggunakan tangan kanan dan selanjutnya terdakwa langsung pamit pulang kerumah;
  • Terdakwa membeli atau ada urusan narkotika jenis sabu-sabu dengan Sdr.Gilang sebanyak + 4 (empat) kali. Sedangkan terdakwa mulai mengguakan narkotika jenis sabu pada pertengahan bulan Agustus tahun 2014, namun sempat lama berhenti kemudian terjerumus kembali pada awal bulan November 2025;
  • Terdakwa mengaku sudah mengenal lama Sdr.Gilang karena Terdakwa sudah sering membeli sabu namun terdakwa tidak mempunyai hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Sdr.Gilang;
  • Alasan Terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu yaitu pikiran tenang, badan terasa segar dan tidak mudah mengantuk;
  • Bahwa Terdakwa merupakan residiv pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah dihukum pidana penjara 10 tahun pada tahun 2014 dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng, Sidoarjo;
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 11890/NNF/2025 dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 002/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 250/60978/XII/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersihnya sebesar 0,10 gram;
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari UPTD Labkesda Kab.Sumenep Nomor : 812/0936/435.102.133/2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 10.13 WIB dengan hasil dapat disimpulkan yang diperiksa tersebut TERINDIKASI mengonsumsi narkotika Metamphetamine (sabu-sabu).

 

----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------

KETIGA

----Bahwa Terdakwa Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah warga yang masuk wilayah Desa Batuan Kec. Batuan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyalahguna Narkotika Golongan I melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa cara Terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan mempergunakan botol bekas yang terbuat dari kemasan minuman yang pada tutupnya diberi 2 lubang dan dimasukan 2 sedotan plastic berwarna putih, pada salah satu sedotan warna putih tersebut disambungkan dengan pipet kaca lalu butiran Kristal kemudian dimasukkan kedalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek gas api. Setelahnya sedotan plastic warna putih tersebut di hisap menggunakan mulut hingga mengeluarkan asap;
  • Terdakwa terakhir menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu yaitu pada hari Jum’at tanggal 19 desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar mandi rumah miliknya sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan dan sisanya disimpan kembali oleh Terdakwa;
  • Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. Gilang pada Rabu, 17 Desember 2025 sesampainya dirumah lalu Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebagiannya diambil dan digunakan konsumsi sendiri;
  • Terdakwa mulai mengenal dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, pada pertengahan bulan Agustus tahun 2014, namun sempat lama berhenti yang kemudian menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu kembali pada awal Bulan November 2025;
  • Alasan Terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu yaitu pikiran tenang, badan terasa segar dan tidak mudah mengantuk;
  • Bahwa Terdakwa merupakan residiv pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah dihukum pidana penjara 10 tahun pada tahun 2014 dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng, Sidoarjo;
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 11890/NNF/2025 dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 002/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 250/60978/XII/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersihnya sebesar 0,10 gram;
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari UPTD Labkesda Kab.Sumenep Nomor : 812/0936/435.102.133/2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Heri Sucipto Bin M.Sa’id Djunaidy pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 10.13 WIB dengan hasil dapat disimpulkan yang diperiksa tersebut TERINDIKASI mengonsumsi narkotika Metamphetamine (sabu-sabu).

------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya