Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Maksun alias Sauno dan istrinya yang bernama Ima alias Sainti yang tertulis dalam dokumen-dokumen Kartu Keluarga adalah orang yang sama yaitu kakek dan nenek dari Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama Maksun alias Sauno dan Ima alias Sainti dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama kakek dan nenek Pemohon yang masih tertera atas nama Maksun dan istrinya Ima, dirubah dan diperbaiki menjadi nama Maksun alias Sauno dan istrinya Ima alias Sainti, lahir di Sumenep, tanggal dan tahun lupa keduanya sudah sama-sama meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada pajabat-pejabat dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sumenep untuk selanjutnya menerbitkan Kartu Keluarga atau Keterangan Kematian atas nama Maksum alias Sauno dengan istrinya bernama Ima alias Sainti yang sebelumnya belum dimiliki oleh Pemohon sebagaimana tertuang dalam Kartu Keluarga, dan dokumen-dokumen Pemohon lainnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|