Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon (SAMANI) dapat bertindak sebagai Kuasa dari 1 (satu) orang anak almarhum WITO WAHYUDI yang saat ini masih dibawah umur yang bernama JIHAN APRILIA PUTRI untuk melakukan proses balik nama dan atau jual beli atas sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1262, dengan luas tanah 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep atas nama Pemegang Hak WITO WAHYUDI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|