Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Smp Samani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (SAMANI) dapat bertindak sebagai Kuasa dari 1 (satu) orang anak almarhum WITO WAHYUDI yang saat ini masih dibawah umur yang bernama JIHAN APRILIA PUTRI untuk melakukan proses balik nama dan atau jual beli atas sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1262, dengan luas tanah 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep atas nama Pemegang Hak WITO WAHYUDI;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak