Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Smp OSMAN 1.SUBIYAKTO
2.A. SU’UD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NADIANTO, S.H., M.H.OSMAN
Tergugat
NoNama
1SUBIYAKTO
2A. SU’UD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Obyek sengketa yaitu sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1194/Lapa Laok atas nama OSMAN, surat Nomor 00972/Lapa Laok/2023 luas 1.357 m2 (seribu tiga ratus lima puluh tuju meter persegi) terletak di Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, dengan batas – batas :

Utara : tanah Seni;

Selatan : tanah Fudali/Dahlan,

Barat : Jl. PUD;

Timur : tanah Osman;

Adalah tanah hak milik dari Penggugat;

3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1194/Lapa Laok atas nama OSMAN, surat Nomor 00972/Lapa Laok/2023 luas 1.357 m2 (seribu tiga ratus lima puluh tuju meter persegi) terletak di Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, dengan batas – batas :

Utara : tanah Seni;

Selatan : tanah Fudali/Dahlan,

Barat : Jl. PUD;

Timur : tanah Osman;

mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan batal atau tidak sah jual beli antara Penggugat dengan Alm. H. Norsalam atas obyek sengketa;

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan surat peta bidang yang dimohon Tergugat II atas obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas tanah obyek sengketa guna mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bila perlu dengan bantuan alat negara;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tunai, yaitu 

Kerugian immateril : Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

kerugiaan materiil: Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat manakala Para Tergugat lalai memenuhi putusan ini;

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walau ada bantahan, Banding, ataupun Kasasi;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak