Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin Kepada Pemohon untuk Mengganti Nama Anak Pemohon dari Nadhif Irsyad Mahrush Menjadi Nadhif Irsyad Mahrus, dan Mengganti Nama Ayah Anaknya Pemohon dari Saddam Hozein Menjadi Khairul Bustami;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang Perubahan Nama Anaknya Pemohondari Nadhif Irsyad MahrushMenjadi Nama Nadhif Irsyad Mahrus, dan Mengganti Nama Ayah dari Anaknya Pemohon dari Saddam Hozein Menjadi Khairul Bustami kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Selanjutnya untuk Dicatat pada Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang Perubahan Nama Anaknya Pemohon dari Nama Nadhif Irsyad Mahrush Menjadi Nadhif Irsyad Mahrus dan Nama Ayahnya dari Nama Saddam Hozein Menjadi Nama Khairul Bustami kepada SDN Kalianget Barat III, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|