Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Smp Khairul Bustami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khairul Bustami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin Kepada Pemohon untuk Mengganti Nama Anak Pemohon dari Nadhif Irsyad Mahrush Menjadi Nadhif Irsyad Mahrus, dan Mengganti Nama Ayah Anaknya Pemohon dari Saddam Hozein Menjadi Khairul Bustami;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan  tentang Perubahan Nama Anaknya Pemohondari Nadhif Irsyad MahrushMenjadi Nama Nadhif Irsyad Mahrus, dan Mengganti Nama Ayah dari Anaknya Pemohon dari Saddam Hozein Menjadi Khairul Bustami kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Selanjutnya untuk Dicatat pada Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang Perubahan Nama Anaknya Pemohon dari Nama Nadhif Irsyad Mahrush Menjadi Nadhif Irsyad Mahrus dan Nama Ayahnya dari Nama Saddam Hozein Menjadi Nama Khairul Bustami kepada SDN Kalianget Barat III, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak