Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Smp NURUL WAKI'AH MOH. ALFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL WAKI'AH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Zulfan, SH., MH.NURUL WAKI'AH
Tergugat
NoNama
1MOH. ALFANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Demi Hukum sah dan mengikat sebagai Undang-Undang terhadap Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Kerjasama sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No.2 (dua) tanggal 04 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Akhmad Faizal Rizani, SH., M.Kn;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi atas isi kesepakatan sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No.2 (dua) tanggal 04 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Akhmad Faizal Rizani, SH., M.Kn;
  4. Menghukum Tergugat yang tidak beritikad baik untuk membayar sisa kewajiban pokok tanggungan modal  sebesar Rp. 1.242.192.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat yang tidak beritikad baik untuk membayar ganti rugi/bunga dan denda, sebagaimana yang berlaku pada Bank serta kerugian immateriil yang diderita Penggugat selama 7 tahun dan 4 bulan  (88 bulan atau 2.675 hari) sebagai berikut:

a) Bunga 1% per bulan, total sebesar    : Rp.1.093.128.960,00

(Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh       Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)

b) Denda 0,5% per hari, total sebesar   :Rp.5.350.000,00

 (Lima Juta tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

c) Kerugian Immateriil total sebesar       : Rp.1.242.192.000,00

(Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Sembilan

Puluh Dua Ribu Rupiah).

terhitung sejak Februari 2019 s/d Juni 2026 dan berlaku kelipatan bunga 1% perbulan dan denda 0,5% per hari sebagaimana berlaku pada Bank, hingga perkara a quo diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:

  1. 2 unit lapak dagang di Pasar Anom, Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep;
  • Utara          : Jalan Pasar
  • Selatan       : Tembok
  • Timur : Sdr. Pardi
  • Barat          : Sdri. Halimatus
  1. 1 Unit rumah di Jl. KH. Zainal Arifin, Desa Pandian, Rt.001/Rw.006, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep – Jawa Timur;
  • Utara        : Sdri. Sumar (Istana Sosis)
  • Selatan     : Jalan Buntu
  • Timur        : Jl. KH. Zaenal Arifin
  • Barat        : Sdr. Har
  1. 1 UNIT KENDARAAN MOBIL PENUMPANG

NO.POLISI        : M 1406 AI

MERK               : HONDA

TIPE                 : JAZZ GK5 1.5 S MT CKD

TH RAKIT          : 2014

WARNA            : PUTIH ORC MUTR

SILINDER         : 1.496 CC

  1. 1 UNIT KENDARAAN MOBIL PICK UP

NO. POLISI       : M 9068 VE

MERK               : MITSUBISHI

TIPE                 : L300 DS

TH RAKIT          : 1996

WARNA            : COKLAT

SILINDER         : 2.477 CC

  1. 1 Unit mobil truk Mitsubishi berwarna Abu gelap bernomer Polisi B 9131 SS yang diakui Tergugat didapat dengan cara membeli; 

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00 setiap harinya sejak putusan ini dibacakan dan berlaku kelipatan hingga Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibannya;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak