| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai
tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana oleh Kasatreskrim Pidum Polres Sumenep adalah tidak sah dan
tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka
a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Mengnghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka
terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: Laporan
Polisi Nomor: LP/B/ 176/IV/2025/SPKT/ tanggal 14 April 2025 junto Surat
Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1140/VII/2025/Satreskrim Tanggal 28
Juli 2025 dan surat penetapan Nomor : Tap./500/XII/Satreskrim tentang
PENETAPAN TERSANGKA
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka
atas diri Pemohon
- Menghukum TERMOHON untuk menanggung / mengganti semua biaya
perkara yang timbul dan menjadi beban Pemohon.
- Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|