| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I HAIRUR RAHMAN Bin HAMSINA secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan Terdakwa II DWI DUTA ARIYUNIANTO I Als. ARIK Bin MOH. IKRAK, Terdakwa III TAFTAH TAHSINUL UMAM Bin IBNU INSAN SALEH, dan Terdakwa IV SYAMSURI Bin MANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di ruang tunggu pengunjung Rutan Kelas IIB Sumenep yang beralamat di Jalan KH. Mansyur No. 355 Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika petugas jaga di Rutan Kelas IIB Sumenep yaitu saksi Maftur Rahman melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang dibawa oleh Terdakwa I berupa nasi bungkus padang yang di saksikan oleh saksi Abdurrahman Faizal Bahari, STr. Pas; kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,27 gram yang dibungkus plastik bening dan selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa I berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor sim card 0821 3941 4463 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut;
- Bahwa Terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); terdakwa I membeli narkortika jenis sabu tersebut karena sebelumnya Terdakwa IV yang sedang berada di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep menghubungi Terdakwa I dan menyuruh untuk membelikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa IV mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, yang selanjutnya oleh Terdakwa I uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli sabu kepada Terdakwa II melalui transfer M-Banking;
- Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Pukul 10.10 Wib membeli narkotika kepada sdr. GASBUL dengan transfer uang seharga kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa III untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di area GOR A. Yani Sumenep tersebut dengan cara Terdakwa II sebelumnya menelpon Terdakwa III dengan mengatakan “minta tolong saya ambilkan barang 1 (satu) poket (maksudnya barang sabu) yang diranjau...nanti foto gambar lokasinya saya kirim ke kamu” lalu Terdakwa III menjawab “oke om...” lalu Terdakwa II menjawab “nanti langsung diantarkan ke orang yang sudah menunggu dipinggir jalan dekat cafe Babadu termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep”, setelah itu terdakwa II langsung mengirim pesan gambar lokasi kepada Terdakwa III dimana sabu tersebut ditaruh, yang mana sebelumnya Terdakwa II sudah mendapatkan kiriman gambar foto lokasi tempat sabu diranjau oleh sdr. GASBUL tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB bertemu dengan Terdakwa I di dalam Pos Gardu termasuk Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep untuk menyerahkan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dengan posisi saling berhadapan dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I berencana menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa IV yang berada di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam nasi bungkus padang yang akan diberikan kepada Terdakwa IV, namun sebelum penyerahan terlaksana Terdakwa I terlebih dahulu diamankan oleh petugas Rutan pada saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung, yang selanjutnya Terdakwa I diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu Saksi Harminto dan Saksi Robithullah Al Qowie.
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan perkara dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa II di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT/RW 006/004 Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna silver dengan nomor sim card 60 16261 1050, 1 (satu) dompet rajut warna abu-abu, 1 (satu) buah korek api gas warna jingga, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.15 WIB petugas kembali mengamankan Terdakwa III di halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin RT/RW 004/004 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 0817307978 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam pelaksanaan transaksi narkotika tersebut;
- Bahwa peran masing-masing Para Terdakwa dalam perkara ini yaitu Terdakwa IV berperan untuk menyuruh Terdakwa I membeli dan membawa narkotika jenis sabu; Terdakwa II berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa III berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I atas suruhan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I mengakui memperoleh keuntungan berupa sisa uang pembelian sebesar Rp42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III mengakui memperoleh keuntungan berupa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dari Terdakwa II;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 65/60978/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu diperoleh hasil berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,27 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02780/NNF/2026 tanggal 2 April 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,277 gram milik Terdakwa I adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan sisa barang bukti setelah pemerriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02780/NNF/2026 tanggal 2 April 2026 dengan berat netto ± 0,257 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep pada tanggal 28 Maret 2026 yaitu Terdakwa I dengan nomor 812/0595/435.102.133/2026, Terdakwa II dengan nomor 812/0594/435.102.133/2026 dan Terdakwa III dengan nomor 812/0593/435.102.133/2026 dengan hasilnya urinenya masing-masing terdakwa positip mengandung Metamphetamine (sabu-sabu); dan dapat disimpulkan para terdakwa terindikasi mengonsumsi narkotika jenis Metamphetamine (sabu-sabu) sebelum ditangkap;
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan;
----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I HAIRUR RAHMAN Bin HAMSINA secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan, Terdakwa II DWI DUTA ARIYUNIANTO I Als. ARIK Bin MOH. IKRAK, Terdakwa III TAFTAH TAHSINUL UMAM Bin IBNU INSAN SALEH, dan Terdakwa IV SYAMSURI Bin MANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di ruang tunggu pengunjung Rutan Kelas IIB Sumenep yang beralamat di Jalan KH. Mansyur No. 355 Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika petugas jaga di Rutan Kelas IIB Sumenep yaitu saksi Maftur Rahman melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang dibawa oleh Terdakwa I berupa nasi bungkus padang yang di saksikan oleh saksi Abdurrahman Faizal Bahari, STr. Pas; kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,27 gram yang dibungkus plastik bening dan selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa I berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor sim card 0821 3941 4463 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut;
- Bahwa Terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); terdakwa I membeli narkortika jenis sabu tersebut karena sebelumnya Terdakwa IV yang sedang berada di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep menghubungi Terdakwa I dan menyuruh untuk membelikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa IV mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, yang selanjutnya oleh Terdakwa I uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli sabu kepada Terdakwa II melalui transfer M-Banking;
- Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 Pukul 10.10 Wib membeli narkotika kepada sdr. GASBUL dengan transfer uang seharga kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa III untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di area GOR A. Yani Sumenep tersebut dengan cara Terdakwa II sebelumnya menelpon Terdakwa III dengan mengatakan “minta tolong saya ambilkan barang 1 (satu) poket (maksudnya barang sabu) yang diranjau...nanti foto gambar lokasinya saya kirim ke kamu” lalu Terdakwa III menjawab “oke om...” lalu Terdakwa II menjawab “nanti langsung diantarkan ke orang yang sudah menunggu dipinggir jalan dekat cafe Babadu termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep”, setelah itu terdakwa II langsung mengirim pesan gambar lokasi kepada Terdakwa III dimana sabu tersebut ditaruh, yang mana sebelumnya Terdakwa II sudah mendapatkan kiriman gambar foto lokasi tempat sabu diranjau oleh sdr. GASBUL tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB bertemu dengan Terdakwa I di dalam Pos Gardu termasuk Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep untuk menyerahkan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dengan posisi saling berhadapan dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I berencana menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa IV yang berada di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam nasi bungkus padang yang akan diberikan kepada Terdakwa IV, namun sebelum penyerahan terlaksana Terdakwa I terlebih dahulu diamankan oleh petugas Rutan pada saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung, yang selanjutnya Terdakwa I diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu Saksi Harminto dan Saksi Robithullah Al Qowie.
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan perkara dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa II di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT/RW 006/004 Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna silver dengan nomor sim card 60 16261 1050, 1 (satu) dompet rajut warna abu-abu, 1 (satu) buah korek api gas warna jingga, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.15 WIB petugas kembali mengamankan Terdakwa III di halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin RT/RW 004/004 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 0817307978 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam pelaksanaan transaksi narkotika tersebut;
- Bahwa peran masing-masing Para Terdakwa dalam perkara ini yaitu Terdakwa IV berperan untuk menyuruh Terdakwa I membeli dan membawa narkotika jenis sabu; Terdakwa II berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa III berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I atas suruhan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I mengakui memperoleh keuntungan berupa sisa uang pembelian sebesar Rp42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III mengakui memperoleh keuntungan berupa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dari Terdakwa II;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 65/60978/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu diperoleh hasil berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,27 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02780/NNF/2026 tanggal 2 April 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,277 gram milik Terdakwa I adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02780/NNF/2026 tanggal 2 April 2026 dengan berat netto ± 0,257 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep pada tanggal 28 Maret 2026, Terdakwa I dengan nomor 812/0595/435.102.133/2026, Terdakwa II dengan nomor 812/0594/435.102.133/2026 dan Terdakwa III dengan nomor 812/0593/435.102.133/2026 dengan hasilnya urinenya masing-masing terdakwa positip mengandung Metamphetamine (sabu-sabu); dan dapat disimpulkan para terdakwa terindikasi mengonsumsi narkotika jenis Metamphetamine (sabu-sabu) sebelum ditangkap;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 c Undang-Undang Repubik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
|