| Dakwaan |
------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 09.29 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah saksi K. M. KHAIRI RUMI, S.Pd.I, yang beralamat di Dsn. Prangalas, RT. 007/RW. 006, Kel/Ds. Pakamban Daya, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili; Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban), atau suatu pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai barang bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat. berawal pada saat diketahui adanya surat proposal pembangunan Masjid BAITUS SALAM yang dipalsukan dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Tersangka SARUJI Bin SUNARWI dihubungi oleh sdr. JUNAIDI untuk membuat surat proposal pembangunan Masjid BAITUS SALAM beserta amplop dan kwitansi dengan cara mengedit proposal tersebut untuk mencantumkan nomor rekening BNI 1323786170 atas nama SITI MARWA dan nomor HP 085923265566;
- Bahwa Terdakwa membuat surat tersebut dengan menggunakan perangkat komputer berupa 1 (satu) unit CPU merk BASIC, 1 (satu) unit layar monitor merk INFORCE, 1 (satu) unit keyboard merk LDKAI, 1 (satu) unit mouse merk ROBOT, serta 1 (satu) unit printer merk EPSON L3110;
- Bahwa Terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan cara men-scan tanda tangan dan stempel tanpa izin dari pihak-pihak terkait, yaitu Ketua Panitia Masjid K. ABD. SYAKUR, Sekretaris Masjid SHAFIYUDIN RUMI, Pengasuh Takmir Masjid KHAIRI RUMI, serta stempel Desa Pakamban Daya ke dalam file proposal tersebut agar surat tersebut seolah-olah isinya benar dan sah;
- Bahwa setelah proposal tersebut selesai dibuat, Terdakwa menyerahkan surat tersebut kepada sdr. JUNAIDI yang kemudian digunakan oleh saksi JUFRIYADI dan saksi BADRUS SYAMSI untuk meminta amal kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Batang-Batang, Kec. Dungkek, Kec. Manding, dan Kab. Pamekasan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memalsukan surat tersebut dilakukan dengan maksud untuk memberikan kemudahan bagi JUNAIDI dan kawan-kawan dalam melakukan penipuan berkedok amal, yang mana penggunaan surat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak takmir Masjid BAITUS SALAM maupun masyarakat yang memberikan sumbangan karena dana tidak tersalurkan sebagaimana mestinya;
- ahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit layar monitor merk INFORCE, 1 (satu) unit printer merk EPSON L3110, 1 (satu) unit keyboard merk LDKAI, 1 (satu) unit mouse merk ROBOT, 1 (satu) unit CPU merk BASIC, satu bendel PROJEK PROPOSAL RENOVASI MASJID BAITUS SALAM, 1 (satu) amplop PROPOSAL PANITIA PEMBANGUNAN MASJID BAITUS SALAM, 1 (satu) lembar kwitansi, 1 (satu) lembar proposal yang berlaminating, serta 1 (satu) lembar foto bangunan;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan pemalsuan surat tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan semata-mata untuk membantu kepentingan pribadi JUNAIDI dengan imbalan uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP; --------- |