| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN ALS OPIK BIN ALM JUHRI, pada waktu-waktu antara bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko milik saksi FITRIYAH Jl Wilis 57 A Rt 001 Rw 006 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama yang dilakukan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN ALS OPIK BIN ALM JUHRI dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, ketika saksi FITRIYAH selaku pemilik toko yang terletak di Jl Wilis 57 A RT 001 Rw 001 hendak memeriksa uang milik saksi yang tersimpan di lemari meja kasir toko miliknya, dimana kemudian saksi FITRIYAH merasa terkejut melihat bahwa uang yang tersimpan di toko miliknya sebesar kurang lebih Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) sudah tidak ada didalam lemari meja kasir tersebut namun dikarenakan tidak memiliki bukti dan tidak mengetahui siapa yang mengambil uang miliknya kemudian saksi FITRIYAH hanya membiarkan hal tersebut terjadi begitu saja;
- Bahwa kemudian setelah uang miliknya hilang, saksi FITRIYAH tetap mengisi lemari kasir toko miliknya dengan uang hasil penjualan toko miliknya dimana kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib saksi yang juga hendak memeriksa uang yang berada di lemari kasir miliknya kembali melihat bahwa uang yang saksi simpan yakni kurang lebih sebesar Rp.1.000.000, (satu) juta rupiah) juga sudah tidak ada di lemari meja kasir toko miliknya;
- Bahwa kemudian setelah mengetahui bahwa uang miliknya yang disimpan di lemari meja toko miliknya telah hilang kembali, kemudian saksi FITRIYAH mendengar dari saksi MANIS bahwa saksi MANIS melihat terdakwa TAUFIQURRAHMAN ALIAS OPIK BIN ALM JUHRI keluar dari toko milik saksi FITRIYAH pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib;
- Bahwa saksi MANIS melihat terdakwa keluar dari toko milik saksi FITRIYAH dengan cara terdakwa mengangkat sedikit keatas pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dimana saat itu terdakwa memakai kaos TSHIRT lengan pendek warna putih dan bawahannya (celana) yang dipakai oleh terdakwa adalah celana pendek warna krem dan saat itu antara saksi MANIS dan terdakwa sempat saling berbicara;
- Bahwa selain berkomunikasi dengan saksi MANIS, terdakwa juga sempat berbicara dengan saksi TOLAK IDA pada hari yang sama dengan terdakwa berbicara dengan saksi MANIS dimana saat saksi TOLAK IDA menjaga pom mini datanglah terdakwa yang menanyakan mengapa toko milik saksi FITRIYAH tutup dan dijawab saksi TOLAK IDA bahwa pemiliknya sedang undangan;
- Bahwa meskipun telah mendengar dari saksi MANIS dan saksi TOLAK IDA bahwa melihat terdakwa keluar dari toko miliknya dan mendengar bahwa terdakwa menanyakan mengapa toko miliknya tutup, namun dikarenakan tidak memiliki bukti kemudian saksi FITRIYAH hanya bisa diam saja dimana saksi FITRIYAH tetap kembali mengisi uang didalam lemari meja kasir miliknya yang merupakan hasil penjualan toko miliknya;
- Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi FITRIYAH kembali memeriksa meja kasir miliknya dan kemudian mengetahui kembali bahwa uang miliknya yang disimpan saksi FITRIYAH didalam meja kasirnya telah hilang kembali sebesar kurang lebih Rp.950.000, (sembilan ratus lima pulu ribu rupiah);
- Bahwa merasa sudah tidak tahan dikarenakan uang miliknya telah hilang terusmenerus kemudian saksi FITRIYAH memutuskan memasang CCTV ditoko miliknya untuk mengetahui siapakah orang yang selama ini mengambil uang miliknya dimana saat itu saksi FITRIYAH juga mengisi lemari meja kasir pada toko miliknya dengan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dimana saksi FITRIYAH telah memfoto uang tersebut dan menghapal nomor seri uang tersebut dengan nomor seri SEL260876, TA01221135, GAR152544, MDV448549, KAK068937, HFB160195 dan FAR757729;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi FITRIYAH yang hendak memeriksa lemari meja kasir miliknya melihat kembali bahwa uang sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu) yang disimpannya telah hilang kembali lalu saksi FITRIYAH mengajak saksi YUNITA PUSPALINDA untuk mengecek rekaman CCTV dan didalam CCTV tersebut telihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah terdakwa masuk ke toko milik saksi FITRIYAH dengan tidak mengenakan baju dengan kaos berwarna merah diikatkan ke kepala terdakwa dan memakai celana pendek warna krem dengan list pinggang warna abu-abu tua dimana kemudian terdakwa menuju meja kasir dan mengeluarkan laci meja dan mengambil uang didalamnya;
- Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian saksi FITRIYAH melaporkan peristiwa kehilangan uang miliknya ke pihak Kepolisian;
- Bahwa adapun cara terdakwa mengambil uang milik saksi FITRIYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut adalah sebagai berikut;
- Bahwa bermula ketika penghasilan terdakwa yang telah menurun membuat terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang milik saksi FITRIYAH dimana diawali pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh terdakwa di pertengahan bulan Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa yang hendak berangkat bekerja di Puskesmas Gading dengan mengendarai sepeda motor berhenti di rumah orang tua terdakwa di depan rumah saksi FITRIYAH kemudian terdakwa berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH dimana setelah sampai di toko saksi FITRIYAH kemudian terdakwa mencongkel kunci pada pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan menggunakan obeng hingga kunci pada pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH terbuka, kemudian setelah pintu roling dor terbuka, terdakwa lalu berjalan jongkok masuk kedalam toko saksi FITIYAH dimana setelah berada didalam toko kemudian terdakwa berdiri dan berjalan menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam saku celana pendek yang terdakwa kenakan dan terdakwa keluar melalui jalan semula dan kemudian terdakwa pergi melanjutkan perjalanannya bekerja di Puskemas Gading dengan mengendarai sepeda motor;
- Bahwa mengetahui perbuatan pertamanya tidak diketahui dan dikarenakan uang yang telah diambil sebelumnya telah habis kemudian terdakwa melanjutkan kembali aksinya mengambil uang milik saksi FITRIYAH yang terdapat dalam toko miliknya satu minggu kemudian yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali namun pada bulan Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib saat terdakwa yang juga hendak berangkat bekerja kembali berhenti didepan rumah orangtuanya yang juga berada didepan rumah saksi FITRIYAH, kemudian terdakwa kembali berjalan ke toko milik saksi FITRIYAH kemudian sesampainya ditoko milik saksi FITRIYAH kemudian terdakwa mencongkel kembali kunci pada pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH menggunakan sebuah obeng hingga pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH terbuka kemudian setelah pintu roling dor terbuka kemudian terdakwa berjalan jongkok masuk kedalam toko dimana setelah berada didalam toko lalu terdakwa berdiri dan berjalan menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang milik saksi FITRIYAH sebesar kurang lebih Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut kembali dimasukkan kedalam saksu celana pendek yang dikenakan terdakwa dimana sama dengan peristiwa pertama terdakwa kembali keluar dari jalan semula terdakwa masuk dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Puskesmas Gading;
- Bahwa kemudian terdakwa melanjutkan kembali perbuatannya mengambil uang milik saksi FITRIYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada akhir Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib sewaktu terdakwa hendak pergi bekerja di Puskesmas Gading dimana kemudian terdakwa berhenti didepan rumah saksi FITRIYAH yang berada didepan rumah orangtua terdakwa, kemudian sama dengan perbuatan pertama dan kedua yang dilakukan terdakwa, lalu terdakwa berjalan ke toko milik saksi FITRIYAH dan kembali membuka pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan mencongkel kunci pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan menggunakan obeng dimana setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dengan cara berjalan jongkok dan setelah masuk kedalam toko lalu terdakwa kembali berdiri dan berjalan menuju meja kasir lalu terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci kemudian mengambil uang sebesar kurang lebih Rp.4.000.000, (empat juta rupiah);
- Bahwa terdakwa kembali melanjutkan perbuatannya mengambil uang milik saksi FITRIYAH yang terdapat dalam toko miliknya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, dimana terdakwa yang sudah berniat mengambil kembali uang di toko milik saksi FITRIYAH kemudian berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan memakai baju kaos T Shirt lengan pendek warna putih merk Super T pada bagian depan bertuliskan MISTERIOUS dan celana pendek warna krem dengan list pinggang warna abuabu tua lalu sesampainya dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa menaruh sepeda motor tersebut dirumah orang tua terdakwa lalu berjalan ke toko milik saksi FITRIYAH dimana saat hendak menuju toko milik saksi FITRIYAH, terdakwa bertemu dengan saksi TOLAK IDA dan terdakwa kemudian menanyakan mengapa toko milik saksi FITRIYAH tertutup yang kemudian dijawab oleh saksi TOLAK IDA bahwa pemiliknya sedang pergi ke undangan dimana kemudian terdakwa berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH dan sesampainya di toko tersebut, kemudian terdakwa kembali mencongkel kunci pada pintu roling dor toko saksi FITRIYAH dengan menggunakan obeng hingga pintu rolong dor toko saksi FITRIYAH terbuka dimana setelah terbuka kemudian terdakwa berjalan jongkok dan berdiri lalu masuk kedalam toko saksi FITRIYAH dimana selanjutnya terdakwa menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana kemudian uang tersebut kembali dimasukkan ke dalam saku celana pendek yang dikenakan oleh terdakwa dimana saat keluar dari toko terdakwa dilihat oleh saksi MANIS yang berdiri di tepi jalan dekat pintu roling dor dan saat itu saksi MANIS sempat menegur terdakwa mengapa terdakwa berjalan jongkok keluar dari pintu roling dor yang hanya terbuka sedikit kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang disuruh memperbaiki pintu roling dor tersebut dimana kemudian terdakwa pergi kearah rumah saksi FITRIYAH agar saksi MANIS mengira terdakwa memang benar-benar disuruh oleh saksi FITRIYAH untuk memperbaiki roling dor toko miliknya;
- Bahwa mengetahui bahwa perbuatannya kembali tidak diketahui oleh saksi FITRIYAH, terdakwa kembali melanjutkan aksinya mengambil uang milik saksi FITRIYAH dimana pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertepatan dengan malam Nisfu Sya’ban terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kerumah orang tua terdakwa, lalu saat dalam perjalanan menuju rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa melihat toko milik saksi FITRIYAH dalam keadaan tertutup kemudan terdakwa berjalan berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH kemudian kembali merusak pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan mencongkel kunci pada roling dor dengan menggunakan sebuah obeng lalu setelah pintu roling dor terbuka sedikit kemudian terdakwa kembali lagi masuk dengan berjalan jongkok dan setelah masuk kemudian terdakwa berdiri dan berjalan menuju pintu meja kasir yang tidak terkunci dan kemudian terdakwa mengambil uang milik saksi FITRIYAH sebesar kurang lebih Rp.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) dimana kemudian setelah memperoleh uang tersebut lalu terdakwa kembali memasukkan uang tersebut ke saku celana pendek yang dikenakannya kemudian terdakwa kembali pulang dengan melalui jalan dan cara yang sama saat masuk kedalam toko milik saksi FITRIYAH menuju kerumah orangtua terdakwa;
- Bahwa terdakwa melanjutkan perbuatannya kembali pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib saat terdakwa yang merasa lapar kemudian keluar mencari makan dimana saat berjalan mencari makan terdakwa melihat toko milik saksi FITRIYAH dalam keadaan sepi dan aman kemudian terdakwa berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH dan kemudian mencongkel kunci pada pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan menggunakan sebuah obeng dimana setelah pintu roling dor terbuka sedikit lalu terdakwa masuk dengan berjalan jongkok dimana setelah masuk kedalam toko tersebut kemudian terdakwa berdiri dan kemudian berjalan menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali terdakwa memasukkan uang tersebut di saku celana pendek yang dikenakannya selanjutnya terdakwa keluar melalui jalan yang sama saat semula terdakwa masuk dan kemudian pulang kerumah orang tuanya dimana perbuatan terdakwa kali ini terlihat di CCTV yang telah dipasang oleh saksi FITRIYAH dan perbuatan ini adalah akhir dari perbuatan terdakwa mengambil uang milik saksi FITRIYAH dimana kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 terdakwa ditangkap dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos TSHIRT lengan pendek warna putih merk Super T pada bagian depan bertuliskan Misterious, 1 (satu) helai kaos TShirt lengan pendek warna merah merk Bombboogie, 1 (satu) helai celana pendek warna krem dengan list pinggang warna abu-abu tua, 1 (satu) buah obeng terbuat dari besi gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam Panjang keseluruhan lebih kurang 13 cm pada pangkal gagang dalam keadaan pecah dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang milik saksi FITRIYAH yang belum habis digunakan oleh terdakwa dan juga dari saksi FITRIYAH diperoleh barang bukti 1 (satu) buah memory card merk FRANWELL dengan kapasitas 128 Gb serta 1 (satu) buah memory card merk FRANWELL dengan kapasitas 64 Gb;
- Bahwa seluruh uang yang telah diambil oleh terdakwa kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FITRIYAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.12.300.000, (Dua Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki uang milik saksi FITRIYAH bagi dirinya sendiri secara melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pemilknya yang sah yakni saksi FITRIYAH
----- Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPIK Bin Alm JUHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN ALS OPIK BIN ALM JUHRI pada waktu-waktu antara bulan Januari 2026 sampai dengan Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko milik saksi FITRIYAH Jl Wilis 57 A Rt 001 Rw 006 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama yang dilakukan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN ALS OPIK BIN ALM JUHRI dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, ketika saksi FITRIYAH selaku pemilik toko yang terletak di Jl Wilis 57 A RT 001 Rw 001 hendak memeriksa uang milik saksi yang tersimpan di lemari meja kasir toko miliknya merasa terkejut melihat bahwa uang yang tersimpan di toko miliknya sebesar kurang lebih Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) sudah tidak ada didalam lemari meja kasir tersebut namun dikarenakan tidak memiliki bukti dan tidak mengetahui siapa yang mengambil uang miliknya kemudian saksi FITRIYAH hanya membiarkan hal tersebut terjadi begitu saja;
- Bahwa kemudian setelah uang miliknya hilang, saksi FITRIYAH tetap mengisi lemari kasir toko miliknya dengan uang hasil penjualan toko miliknya dimana kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib saksi yang juga hendak memeriksa uang yang berada di lemari kasir miliknya melihat bahwa uang yang saksi simpan yakni kurang lebih sebesar Rp.1.000.000, (satu) juta rupiah) juga sudah tidak ada di lemari meja kasir toko miliknya;
- Bahwa kemudian setelah mengetahui bahwa uang miliknya yang disimpan di lemari meja toko miliknya telah hilang kembali, kemudian saksi FITRIYAH mendengar dari saksi MANIS bahwa saksi MANIS melihat terdakwa TAUFIQURRAHMAN ALIAS OPIK BIN ALM JUHRI keluar dari toko milik saksi FITRIYAH pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib;
- Bahwa saksi MANIS melihat terdakwa keluar dari toko milik saksi FITRIYAH dengan cara terdakwa mengangkat sedikit keatas pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dimana saat itu terdakwa memakai kaos TSHIRT lengan pendek warna putih dan bawahannya (celana) yang dipakai oleh terdakwa adalah celana pendek warna krem dan saat itu antara saksi MANIS dan terdakwa sempat saling berbicara;
- Bahwa selain berkomunikasi dengan saksi MANIS, terdakwa juga sempat berbicara dengan saksi TOLAK IDA pada hari yang sama dengan terdakwa berbicara dengan saksi MANIS dimana saat saksi TOLAK IDA menjaga pom mini datanglah terdakwa yang menanyakan mengapa toko milik saksi FITRIYAH tutup dan dijawab saksi TOLAK IDA bahwa saksi FITRIYAH sedang undangan;
- Bahwa meskipun telah mendengar dari saksi MANIS dan saksi TOLAK IDA bahwa melihat terdakwa keluar dari toko miliknya dan mendengar bahwa terdakwa menanyakan mengapa toko miliknya tutup namun dikarenakan tidak memiliki bukti kemudian saksi FITRIYAH hanya bisa diam saja dimana saksi FITRIYAH tetap kembali mengisi uang didalam lemari meja kasir miliknya yang merupakan hasil penjualan toko miliknya;
- Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi FITRIYAH kembali memeriksa meja kasir miliknya dan kemudian mengetahui kembali bahwa uang miliknya yang disimpan saksi FITRIYAH didalam meja kasirnya telah hilang kembali sebesar kurang lebih Rp.950.000, (sembilan ratus lima pulu ribu rupiah);
- Bahwa merasa sudah tidak tahan dikarenakan uang miliknya telah hilang terusmenerus kemudian saksi FITRIYAH memutuskan akan memasang CCTV ditoko miliknya untuk mengetahui siapakah orang yang selama ini mengambil uang miliknya dimana saat itu saksi FITRIYAH juga mengisi lemari meja kasir pada toko miliknya dengan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dimana saksi FITRIYAH telah memfoto uang tersebut dan menghapal nomor seri uang tersebut dengan nomor seri SEL260876, TA01221135, GAR152544, MDV448549, KAK068937, HFB160195 dan FAR757729;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi FITRIYAH yang hendak memerikasa lemari meja kasir miliknya melihat kembali bahwa uang sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu) yang disimpannya telah hilang kembali lalu saksi FITRIYAH mengajak saksi YUNITA PUSPALINDA untuk mengecek rekaman CCTV dan didalam CCTV tersebut telihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah terdakwa masuk ke toko milik saksi FITRIYAH dengan tidak mengenakan baju dengan kaos berwarna merah diikatkan ke kepala terdakwa dan memakai celana pendek warna krem dengan list pinggang warna abu-abu tua dimana kemudian terdakwa menuju meja kasir dan mengeluarkan laci meja dan mengambil uang didalamnya;
- Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian saksi FITRIYAH melaporkan peristiwa kehilangan uang miliknya ke Kepolisian Sektor Lenteng;
- Bahwa adapun cara terdakwa mengambil uang milik saksi FITRIYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut adalah sebagai berikut;
- Bahwa bermula ketika penghasilan terdakwa yang telah menurun membuat terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang milik saksi FITRIYAH dimana diawali pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh terdakwa di pertengahan bulan Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa yang hendak berangkat bekerja di Puskesmas Gading dengan mengendarai sepeda motor berhenti di rumah orang tua terdakwa di depan rumah saksi FITRIYAH kemudian terdakwa berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH dimana setelah sampai di toko saksi FITRIYAH kemudian terdakwa mencongkel kunci pada pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan menggunakan obeng dimana hal ini harus dilakukan oleh terdakwa dikarenakan apabila tidak dicongkel dengan menggunakan obeng maka pintu roling dor tidak akan terbuka, kemudian setelah pintu roling dor terbuka, terdakwa lalu berjalan jongkok masuk kedalam toko saksi FITIYAH dimana setelah berada didalam toko kemudian terdakwa berdiri dan berjalan menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam saku celana pendek yang terdakwa kenakan dan terdakwa keluar melalui jalan semula dan kemudian terdakwa pergi melanjutkan perjalanannya bekerja di Puskemas Gading dengan mengendarai sepeda motor;
- Bahwa mengetahui perbuatan pertamanya tidak diketahui dan dikarenakan uang yang telah diambil sebelumnya telah habis kemudian terdakwa melanjutkan kembali aksinya mengambil uang milik saksi FITRIYAH yang terdapat dalam toko miliknya satu minggu kemudian yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali namun pada bulan Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib saat terdakwa yang juga hendak berangkat bekerja kembali berhenti didepan rumah orangtuanya yang juga berada didepan rumah saksi FITRIYAH, kemudian terdakwa kembali berjalan ke toko milik saksi FITRIYAH kemudian sesampainya ditoko milik saksi FITRIYAH kemudian terdakwa mencongkel kunci pada pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH menggunakan sebuah obeng dimana setelah terbuka kemudian terdakwa berjalan jongkok masuk kedalam toko dimana setelah berada didalam toko lalu terdakwa berdiri dan berjalan menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang milik saksi FITRIYAH sebesar kurang lebih Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut kembali dimasukkan kedalam saksu celana pendek yang dikenakan terdakwa dimana sama dengan peristiwa pertama terdakwa kembali keluar dari jalan semula terdakwa masuk dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Puskesmas Gading;
- Bahwa kemudian terdakwa melanjutkan kembali perbuatannya mengambil uang milik saksi FITRIYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada akhir Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib sewaktu terdakwa hendak pergi bekerja di Puskesmas Gading dimana kemudian terdakwa berhenti didepan rumah saksi FITRIYAH yang berada didepan rumah orangtua terdakwa, kemudian sama dengan perbuatan pertama dan kedua yang dilakukan terdakwa, lalu terdakwa berjalan ke toko milik saksi FITRIYAH dan kembali membuka pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan cara merusak menggunakan obeng dimana terdakwa mencongkel pintu roling dor dengan obeng lalu setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dengan cara berjalan jongkok dan setelah masuk kedalam toko lalu terdakwa kembali berdiri dan berjalan menuju meja kasir lalu terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci kemudian mengambil uang sebesar kurang lebih Rp.4.000.000, (empat juta rupiah);
- Bahwa terdakwa kembali melanjutkan perbuatannya mengambil uang milik saksi FITRIYAH yang terdapat dalam toko miliknya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, dimana terdakwa yang sudah berniat mengambil kembali uang di toko milik saksi FITRIYAH kemudian berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan memakai baju kaos T Shirt lengan pendek warna putih merk Super T pada bagian depan bertuliskan MISTERIOUS dan celana pendek warna krem dengan list pinggang warna abuabu tua lalu sesampainya dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa menaruh sepeda motor tersebut dirumah orang tua terdakwa lalu berjalan ke toko milik saksi FITRIYAH dimana saat hendak menuju toko milik saksi FITRIYAH, terdakwa bertemu dengan saksi TOLAK IDA dan terdakwa kemudian menanyakan mengapa toko milik saksi FITRIYAH tertutup yang kemudian dijawab oleh saksi TOLAK IDA bahwa pemiliknya sedang pergi ke undangan dimana kemudian terdakwa berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH dan sesampainya di toko tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu roling dor toko saksi FITRIYAH dengan menggunakan obeng dimana setelah terbuka kemudian terdakwa berjalan jongkok dan berdiri lalu masuk kedalam toko saksi FITRIYAH dimana selanjutnya terdakwa menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana kemudian uang tersebut kembali dimasukkan ke dalam saku celana pendek yang dikenakan oleh terdakwa dimana saat keluar dari toko terdakwa dilihat oleh saksi MANIS yang berdiri di tepi jalan dekat pintu roling dor dan saat itu saksi MANIS sempat menegur terdakwa mengapa terdakwa berjalan jongkok keluar dari pintu roling dor yang hanya terbuka sedikit kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang disuruh memperbaiki pintu roling dor tersebut dimana kemudian terdakwa pergi kearah rumah saksi FITRIYAH agar saksi MANIS mengira terdakwa memang benar-benar disuruh oleh saksi FITRIYAH untuk memperbaiki roling dor toko miliknya;
- Bahwa mengetahui bahwa perbuatannya kembali tidak diketahui oleh saksi FITRIYAH, terdakwa kembali melanjutkan aksinya mengambil uang milik saksi FITRIYAH dimana pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertepatan dengan malam Nisfu Sya’ban terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kerumah orang tua terdakwa, lalu saat dalam perjalanan menuju rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa melihat toko milik saksi FITRIYAH dalam keadaan tertutup kemudan terdakwa berjalan berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH kemudian kembali membuka pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan menggunakan sebuah obeng lalu setelah pintu roling dor terbuka sedikit kemudian terdakwa kembali lagi masuk dengan berjalan jongkok dan setelah masuk kemudian terdakwa berdiri dan berjalan menuju pintu meja kasir yang tidak terkunci dan kemudian terdakwa mengambil uang milik saksi FITRIYAH sebesar kurang lebih Rp.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) diman kemudian setelah memperoleh uang tersebut lalu terdakwa kembali memasukkan uang tersebut ke saku celana pendek yang dikenakannya kemudian terdakwa kembali pulang dengan melalui jalan dan cara yang sama saat masuk kedalam toko milik saksi FITRIYAH menuju kerumah orangtua terdakwa;
- Bahwa terdakwa melanjutkan perbuatannya kembali pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib saat terdakwa yang merasa lapar kemudian keluar mencari makan dimana saat berjalan mencari makan terdakwa berjalan dekat dengan toko milik saksi FITRIYAH kemudian terdakwa yang merasa perbuatannya aman dan tidak diketahui oleh saksi FITRIYAH kemudian kembali berjalan menuju toko milik saksi FITRIYAH dan kembali untuk yang keenam kalinya membuka pintu roling dor toko milik saksi FITRIYAH dengan menggunakan sebuah obeng dimana setelah pintu roling dor terbuka sedikit lalu terdakwa masuk dengan berjalan jongkok dimana setelah masuk kedalam toko tersebut kemudian terdakwa berdiri dan kemudian berjalan menuju tempat meja kasir selanjutnya terdakwa membuka pintu meja kasir yang tidak dikunci dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali terdakwa memasukkan uang tersebut di saku celana pendek yang dikenakannya selanjutnya terdakwa keluar melalui jalan yang sama saat semula terdakwa masuk dan kemudian pulang kerumah orang tuanya dimana perbuatan terdakwa kali ini terlihat di CCTV yang telah dipasang oleh saksi FITRIYAH dan perbuatan ini adalah akhir dari perbuatan terdakwa mengambil uang milik saksi FITRIYAH dimana kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 terdakwa ditangkap dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos TSHIRT lengan pendek warna putih merk Super T pada bagian depan bertuliskan Misterious, 1 (satu) helai kaos TShirt lengan pendek warna merah merk Bombboogie, 1 (satu) helai celana pendek warna krem dengan list pinggang warna abu-abu tua, 1 (satu) buah obeng terbuat dari besi gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam Panjang keseluruhan lebih kurang 13 cm pada pangkal gagang dalam keadaan pecah dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang milik saksi FITRIYAH yang belum habis digunakan oleh terdakwa dan juga dari saksi FITRIYAH diperoleh barang bukti 1 (satu) buah memory card merk FRANWELL dengan kapasitas 128 Gb serta 1 (satu) buah memory card merk FRANWELL dengan kapasitas 64 Gb;
- Bahwa seluruh uang yang telah diambil oleh terdakwa kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FITRIYAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.12.300.000, (Dua Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki uang milik saksi FITRIYAH bagi dirinya sendiri secara melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pemilknya yang sah yakni saksi FITRIYAH;
----- Perbuatan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPIK Bin Alm JUHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------- |