Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MOH. SA'IE Bin SI'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.508/M.5.35/Eku.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SA'IE Bin SI'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaaan :

------------- Bahwa terdakwa MOH.SA’IE Bin SI’IN pada hari Selasa tanggal  17 September 2024, sekitar pukul 05.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kabupaten Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
-    Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika itu terdakwa MOH. SA'IE Bin SI’IN dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Tornado No. Pol : M 5058 AD melaju dari arah timur ke barat sedangkan dari arah berlawanan (barat ke timur) melaju Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : M 3790 WG yang dikemudikan oleh korban MATSUWI ;
-    Bahwa ketika  terdakwa MOH. SA'IE Bin SI’IN selaku pengemudi Sepeda Motor Suzuki Tornado No. Pol : M 5058 AD saat melaju dari arah timur ke barat kemudian mendahului Mobil yang melaju searah di depannya tidak mengutamakan arus lalu lintas dari arah berlawanan sehingga terjadi benturan dengan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : M 3790 WG dikemudikan MATSUWI yang melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) tepat di badan jalan sebelah utara. 
-    Bahwa akibat dari kejadian tersebut MATSUWI meninggal dunia di RSUD Sumenep sedangkan MOH. SA'IE Bin SI’IN mengalami luka dirawat di Puskesmas Ambunten.
-    Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum, Nomor : 370/ 134 /102.101/ IX / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. R.A Nikmatillah Riskiana dokter pemerintah pada RSUD dr.H.Moh.Anwar Kabupaten Sumenep pada pada tanggal 21 Oktober 2024, terhadap korban MATSUWI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-    Kepala     : tampak bengkak pada kepala belakag samping kiri 16x10 cm, disertai robek terjahit, tampak bengkak pada kepala samping kanan atas telinga 9x9 cm
-    Mata         : tampak bengkak kebiruan pada kelopak mata kiri atas 6 cm 
-    Pelipis     : tampak robek pada pelipis kanan, terjahit P.2 cm
-    Hidung     : tampak sisa darah pada hidung kiri dan kanan 
Dengan Kesimpulan
-    Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa kemungkinan perlukaan disebabkan karena persentuhan benda tumpul. 
------------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya