Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PN Smp Santi Febriana, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Santi Febriana, SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, SH.Santi Febriana, SE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  ; 
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (SANTI FEBRIANA, SE ) diberi Kuasa menjual   untuk melakukan proses Peralihan Hak  / Menjual atas nama ketiga anak pemohon yang bernama BAGAS DEBRIAN BUDIONO, ZHAFRAN SEPTIAN BUDIONO dan ALMIRA SALSABILA BUDIONO ,

                berupa :

Sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 376, dengan luas tanah 1.705 m2, atas nama SANTI FEBRIANA, BAGAS DEBRIAN BUDIONO, ZHAFRAN SEPTIAN BUDIONO, ALMIRA SALSABILA BUDIONO, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.15.11.06.01950, berdasarkan surat ukur nomor 1236/1990, tanggal 22-05-1990 di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget,

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak